Surabaya (ANTARA) - Ahli Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara asusila dengan terdakwa anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
Saat dikonfirmasi usai sidang, Suparji menyatakan dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim memaparkan unsur 3 pasal dakwaan terhadap MSAT yang menurutnya tidak terpenuhi.
Dalam perkara ini, terdakwa MSAT dilaporkan oleh perempuan berinisial P, asal Jawa Tengah, yang mengaku sebagai korbannya dan didakwa dengan Pasal 285, 289 dan 294 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Suparji menjelaskan, untuk dijerat dengan tiga Pasal KUHP tersebut harus ada unsur perbuatan berupa mengancam atau tindakan kekerasan lainnya.
"Dalam pandangan saya secara teoritis bahwa ancaman atau kekerasan itu harus ada perbuatan yang mengarah pada tindakan fisik. Sehingga korban berada dalam situasi takut tercederai, terancam atau tidak merdeka. Kalau dilihat dari kronologisnya kan tidak ada tindakan berupa ancaman maupun kekerasan untuk dilakukan persetubuhan atau tindak pidana pencabulan," katanya.
Meski seandainya ada perbuatan persetubuhan tapi tidak dilakukan dengan paksaan atau ancaman yang mengarah pada kekerasan fisik, kata dia, maka unsur pada tiga pasal yang didakwakan kepada MSAT tetap tidak terpenuhi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus saat dikonfirmasi menyatakan keterangan Prof Dr Suparji Ahmad yang dihadirkan oleh tim pengacara terdakwa hanya menyampaikan teori-teori dari perspektif hukum.
Sedangkan Ketua Tim Pengacara MSAT Gede Pasek Suardika berharap keyakinan majelis hakim tumbuh dari fakta-fakta persidangan, bukan dari hal lain.
"Kan ujungnya nanti majelis hakim yang memutuskan," ucapnya.