Malang Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota masih berupaya melengkapi materi hukum untuk memenuhi unsur pidana dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter AY terhadap pasiennya QAR.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan masih akan melakukan pemanggilan terhadap dua saksi guna melengkapi materi hukum yang dibutuhkan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli pidana dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melengkapi materi hukum yang kurang," kata Yudi.
Lantaran materi hukum yang belum lengkap, maka kepolisian setempat masih belum menetapkan status tersangka kepada AY.
"Penetapan tersangka belum bisa kami lakukan karena kurangnya materi hukum," ujar dia.
Pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana dan dari IDI dijadwalkan dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polresta Malang dalam waktu dekat.
Nantinya, apabila dari hasil pemeriksaan itu mendapati bahwa AY memang melakukan dugaan pelecehan seksual, maka kepolisian akan menetapkan dia sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan di dalam pemeriksaan terbukti melakukan tindak perkara pelecehan seksual, maka segera kami panggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Yudi.
Pada Senin (26/5), Polresta Malang Kota telah melakukan gelar perkara di tingkat internal atas dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial QAR.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap QAR, kali pertama mencuat melalui unggahan akun instagram pribadi milik pelapor, pada April 2025.
Dugaan pelecehan seksual tersebut diketahui terjadi pada September 2022, di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang.
Saat itu, QAR sedang menjalani rawat inap di ruang VIP rumah sakit tersebut lantaran mengalami sakit vertigo dan sinusitis.
Adapun terlapor dalam dugaan kasus ini merupakan seorang dokter berinisial AY.
Korban, pada Jumat (18/4) mendatangi Mapolresta Malang Kota untuk melaporkan AY. Polisi juga telah memintai keterangan kepada terlapor, pada Selasa (29/4).
Kemudian, pada awal Mei 2025 Satreskrim Polresta Malang Kota menaikkan status penanganan perkara dugaan pelecehan ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polresta Malang berupaya lengkapi materi hukum kasus dugaan pelecehan
Selasa, 27 Mei 2025 17:00 WIB

Ilustrasi - Pelecehan seksual. Dokumentasi ANTARA.