Sumenep (Antaranews-Jatim) - Unit Reskrim Polsek Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap warga berinisial DT alias AS, karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka yang warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, itu ditangkap oleh anggota di depan sebuah warung nasi di Desa Kebunagung pada Selasa (1/5) malam," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid di Sumenep, Rabu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram di dalam kantong plastik klip kecil, dua timbangan elektrik, dan satu unit telepon genggam.
Sebelumnya, polisi menerima informasi tentang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Ketika akan ditangkap di depan sebuah warung lalapan, tersangka sempat memberontak dan membuang kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang dipegang di tangan kirinya.
"Tim dari Unit Reskrim Polsek Kota lalu membawa tersangka ke rumahnya dan menyita barang bukti lainnya, di antaranya timbangan elektrik," kata Mukid, menerangkan.
Setelah itu, polisi langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)