Sumenep (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menangkap seorang laki-laki berinisial HS, warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Jawa Timur atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Polisi menemukan empat kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total sekitar 1,9 gram di dapur rumah tersangka.
"Empat kantong plastik klip kecil sabu itu ditemukan di lantai dapur dan sekarang disita sebagai barang bukti," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Jumat.
Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumenep langsung membawa tersangka ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Empat kantong plastik klip kecil berisi sabu yang disita dari tersangka itu, masing-masing berisi sabu seberat 1,24 gram, 0,41 gram, 0,16 gram, dan 0,16 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik, satu telepon genggam, dan uang Rp600 ribu dari tersangka sebagai barang bukti.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, yakni pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.