Sumenep (ANTARA) - Satuan Reskoba Polres Sumenep,menangkap pria berinisial AS, warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, akibat tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, Senin (10/6) malam pukul 22.00 WIB.
Sabu di dalam plastik klip kecil dengan berat kotor 6,9 gram itu disimpan/disembunyikan dalam bungkus mi instan.
"Tersangka sempat membuang bungkus mi instan berisi barang bukti berupa sabu tersebut ketika ditangkap anggota di Desa Pabian, Kecamatan Kota," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Wdiarti di Sumenep, Selasa.
Ia menjelaskan, anggota Opsnal Satuan Reskoba Polres Sumenep memang menyelidiki tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat.
Di kawasan Jalan Adenium, Desa Pabian, Kecamatan Kota, polisi mencegat tersangka yang mengendarai motor dan langsung menggeledah badannya.
Saat itulah, tersangka membuang bungkus mi instan yang setelah dibuka terdapat satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 6,9 gram.
Polisi lalu melanjutkan pengeledahan ke ke rumah tersangka di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, dan ditemukan tas selempang berisi 1 timbangan elektrik, 1 pak plastik klip, dan 4 buah korek api gas.
Malam itu juga, polisi membawa tersangka ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan menyita semua barang yang ditemukan dari tersangka sebagai barang bukti.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Widiarti, menerangkan.