Surabaya (Antaranews Jatim) - Legislator merespons pernyataan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyebut peredaran minuman keras di Surabaya tidak bisa dilarang secara total dengan mencontohkan Malaysia yang merupakan negara muslim yang tapi tidak melarang, melainkan dikontrol.
"Di Malaysia ada undang-undang syariah. Minuman beralkohol dilarang bagi yang beraga Islam. Kalau ketahuan bisa dipidanakan. Sedangkan kita tidak punya undang-undang syariah. Itu sebabnya di Malaysia diperbolehkan, tapi khusus yang non muslim," kata Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Mazlan Mansyur kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, kalau melihat negara Malaysia yang mayoritas dihuni suku Melayu, Tiongkok, dan India tidak bisa sepotong-sepotong. Akan lebih melanggar lagi, lanjut dia, kalau aturan di Surabaya membedakan agama.
"Kan di sini tidak ada undang-undang syariah, tidak ada mahkamah syariah," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendesak agar Pemkot Surabaya segera mengundangkan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang larangan peredaran minuman berlakohol secara total yang sudah disahkan lewat rapat paripurna pada 2016.
Ia mengatakan dengan mengacu pada proses yang telah dilalui, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi Pemkot Surabaya untuk segera mengundangkan Perda itu dan membentuk Perwali terkait tata cara penerapannya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya menilai peredaran minuman keras di Kota Pahlawan tidak bisa dilarang secara total, melainkan harus dikontrol secara ketat.
"Kota ini sudah internasional. Makanya asal pengaturannya benar-benar bagus, contohnya di negara Malaysia ngomong negera muslim, tapi ya tetap ada, tapi dikontrol," kata Tri Rismaharini.
Menurut dia, dalam hal ini yang paling penting adalah kontrolnya. Peristiwa tewasnya sejumlah warga di Kota Surabaya akibat minuman keras oplosan, kata Risma, karena tidak ada kontrol.
Soal Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol yang belum diundangkan, Risma mengaku tidak tahu persis perjalanan perda tersebut sampai saat ini.
"Saya tidak tahu posisinya dimana, saya lupa, nanti saya ceknya dulu," katanya. (*)
Legislator Respons Pernyataan Risma Soal Batasan Pelarangan Minuman Keras
Jumat, 27 April 2018 8:57 WIB
Di Malaysia ada undang-undang syariah. Minuman beralkohol dilarang bagi yang beraga Islam. Kalau ketahuan bisa dipidanakan. Sedangkan kita tidak punya undang-undang syariah. Itu sebabnya di Malaysia diperbolehkan, tapi khusus yang non muslim