Bangkalan (Antaranews Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berupaya menekan peredaran narkoba melalui peraturan daerah (perda) yang mengatur upaya untuk memberantas peredaran narkoba.
"Perdanya sudah disahkan beberapa waktu lalu, akan tetapi masih menunggu Perbup sebagai acuan bentuk teknis pelaksana di lapangan," kata Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Bangkalan Ach Hariyanto di Bangkalan, Selasa.
Ia menjelaskan, perda tersebut lebih menekankan pada ranah pencegahan bukan pada ranah penindakan.
"Penindakannya oleh aparat penegak hukum, sedangkan pencegahannya akan dilakukan oleh Pemkab Bangkalan," ujar Hariyanto.
Ia menjelaskan, Perda Narkoba di Bangkalan itu untuk mensinergikan kerja sama antara pemkab, aparat kepolisian, para tokoh masyarakat dan ulama di wilayah itu.
"Selama ini terkesan bahwa penanganan narkoba di Bangkalan ini hanya tanggung jawab aparat penegak hukum. Padahal, sebenarnya merupakan tanggung jawab semua pihak," ujarnya, menjelaskan.
Perda ini, sambung dia, menjelaskan secara detail tentang upaya-upaya yang harus dilakukan para pihak agar secara bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Bangkalan.
Pertimbangan lain yang mendasari DPRD Bangkalan membuat Perda Narkoba, karena Bangkalan selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkoba.
Stigma ini menguat, setelah Polda Jatim membongkar tempat peredaran narkoba di salah satu desa yang dikenal dengan sebutan "Kampung Narkoba".
Ach Hariyanto menjelaskan, kala itu, "kampung narkoba" langsung dibubarkan, dan bilik-bilik narkoba yang ditemukan polisi langsung dirusak.
Akan tetapi dalam perkembangannya, peredaran narkoba di Bangkalan tetap berlangsung, bahkan dalam beberapa kali operasi polisi tetap menemukan praktik penggunaan dan perederan barang haram tersebut.
"Kami di legislatif berharap, perda ini akan menjadi acuan, untuk menggerakkan semua pihak dalam memerangi kasus narkoba di Bangkalan ini," katanya. (*)
DPRD Bangkalan Tekan Peredaran Narkoba Melalui Perda
Selasa, 24 April 2018 20:44 WIB