Situbondo (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melakukan sosialisasi anti narkoba di Kelurahan Patokan Kecamatan Kota yang masuk zona merah penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya atau narkoba.
"Hasil dari survei dari BNN Provinsi Jawa Timur, di Kelurahan Patokan masuk zona merah peredaran narkoba, dan pengedar maupun penggunanya didominasi oleh kaum perempuan yang notabene ibu-ibu rumah tangga," kata Kepala Bakesbangpol Kabupaten Situbondo Buchari di Situbondo, Kamis.
Oleh karena itu, lanjut dia, Bakesbangpol setempat terus menggencarkan sosialisasi anti-narkotika dengan mengundang beberapa organisasi wanita.
Selain penyalahgunaan narkoba didominasi oleh kaum perempuan, kata Buchari, mengundang organisasi wanita itu juga punya peran penting untuk mengarahkan putra dan putrinya agar tidak terjerumus narkoba.
Dia mengaku mendapat dorongan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendirikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) sebagai upaya menekan angka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah itu.
Dengan didirikannya BNNK di Situbondo, kata Buchari, dapat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba karena nantinya akan dibangun tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
"BNN mengajak mendirikan BNNK di Situbondo, dan jika sudah ada BNNK kami optimistis akan mampu menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba," tutur dia.
Data Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo menyebutkan, polisi mengungkap sebanyak 52 kasus narkoba pada periode Januari hingga pertengahan November 2025.
Dari 52 kasus narkoba itu, 28 kasus narkotika jenis sabu dan 24 kasus obat berbahaya, dengan barang bukti sabu sekitar 129 gram, 147 ribu butir obat berbahaya dan sekitar 2 gram ganja, sedangkan tersangka sebanyak 56 orang.
