Pada Februari 2026 kami menyita 1,3 kilogram sabu

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyita sebanyak 1,3 kilogram sabu dari hasil pengungkapan 19 kasus peredaran narkoba sepanjang periode Februari 2026 dengan menangkap 20 tersangka.

Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers, Jumat, mengatakan bahwa total barang bukti yang disita pada Februari secara kuantitas mengalami penurunan jika dibandingkan hasil pengungkapan kasus pada periode Januari 2026.

"Pada Februari 2026 kami menyita 1,3 kilogram sabu, sedangkan pada Januari 2026 ada sebanyak 15 kilogram ganja yang kami sita," kata Putu.

Selain sabu, dari 19 kasus peredaran narkoba yang diungkap oleh Polresta Malang Kota juga menyita sebanyak 550,24 gram ganja, 264 butir ekstasi, dan 35 butir pil double L.

Para tersangka dengan barang bukti sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal VII angka 50 UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal II ayat (11) UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Sedangkan untuk tersangka ganja, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal II ayat (11) UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal II ayat (11) UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Lalu untuk tersangka pil double L, dijerat dengan Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Putu menjelaskan bahwa ada dua kasus menonjol terkait peredaran narkoba pada bulan Februari, pertama adalah penangkapan pria berinisial HS (38) yang diduga merupakan pengedar.

HS ditangkap pada Kamis (12/2) di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti, diantaranya satu plastik berisi sabu sebesar 912,21 gram, 1 plastik berisi 263 butir ekstasi, dan dua telepon genggam.

"Tersangka HS mendapatkan sabu dan ekstasi dari BS yang masih daftar pencarian orang (DPO) melalui LB yang juga DPO. Sabu dan ekstasi ini untuk dijual kembali," ujar Putu.

HS belum mendapatkan keuntungan sama sekali dari hasil penjualan dua barang haram itu, lantaran telah terlebih dahulu ditangkap oleh polisi.

Kemudian, kasus pengungkapan narkoba yang sama-sama menonjol terjadi pada Rabu (18/2) di sebuah kos di Kecamatan Lowokwaru dengan tersangka FB.

Saat menggeledah kamar kos FB, polisi mendapatkan barang bukti berupa 357,38 gram sabu, 346 gram ganja, dan dua butir ekstasi di kamar kosnya. Tersangka diduga merupakan kurir narkoba dan mendapatkan perintah pengiriman dari DPO bernama AD.



Pewarta: Ananto Pradana
Editor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA 2026