Situbondo (ANTARA) - Komisi I DPRD Situbondo, Jawa Timur, Kamis, memanggil Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat terkait dengan belum terbentuknya Desk Pilkada yang semestinya telah terbentuk sejak dimulainya tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
"Kami sangat menyayangkan urusan wajib (desk pilkada) yang seharusnya segera dilaksanakan tahun 2020 ini tidak dibentuk, entah karena ada kesalahan pengertian (miskomunikasi)," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda usai dengar pendapat bersama Bakesbangpol di Situbondo.
Mengenai anggaran pembentukan Desk Pilkada 2020 Pemkab Situbondo yang belum disiapkan, ia meminta Bakesbangpol mencari solusi, misal dengan dianggarkan di perubahan APBD (PAPBD) 2020 agar Desk Pilkada 2020 segera terbentuk.
Komisi I DPRD Situbondo juga meminta Bakesbangpol menyerahkan kajian telaah pembentukan desk pilkada dan segera diusulkan ke DPRD. "Masa kerja desk pilkada sekitar empat bulan. Dan seharusnya desk pilkada sudah dibentuk sejak tahapan pilkada sudah dimulai," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Pemerintah Kabupaten Situbondo Edy Wiyono mengatakan bahwa telaah pembentukan staf desk pilkada telah diserahkan kepada Bupati Situbondo Dadang Wigiarto. "Belum terbentuknya desk pilkada ini, sebenarnya hanya terjadi miskomunikasi saja," katanya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, Bakesbangpol Pemerintah Kabupaten Situbondo akan mengusulkan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk pembentukan Desk Pilkada 2020.
Sementara itu, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, khususnya Pasal 6 ayat (1) bahwa untuk Pengendalian Pelaksanaan Pilkada dibentuk Desk Pilkada Provinsi dan Desk Pilkada Kabupaten/Kota. (*)