Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Tim Departemen Arkeologi Fakultas Budaya Universitas Gajahmada (UGM) Yogyakarta berencana melakukan ekskavasi (penggalian purbakala) makam kubur batu atau Kubur Kalang di kawasan hutan di Desa Tanggir, Kecamatan Malo, pada September.
Kepala Bidang Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bojonegoro Taufik Amrullah, di Bojonegoro, Rabu, menjelaskan ekskavasi yang dilakukan Tim UGM itu, untuk mengetahui masa kubur batu di desa setempat yang masuk situs budaya.
Namun, menurut dia dibenarkan Arkeologi Disbudpar Nunung Dianawati, kalau membandingkan dengan makam kubur batu di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, merupakan makam pada masa abad 15-16.
"Makam kubur batu di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, jumlahnya cukup banyak," ucap Nunung.
Bahkan, dari keterangan yang diperoleh Antara menyebutkan Tim Balai Arkeologi Yogyakarta sudah pernah melakukan ekskavasi makam kubur batu di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan sekitar 1992.
Ketika itu ekskavasi dilakukan pada dua kubur batu, dan ditemukan di satu makam kubur batu terdapat dua kerangka manusia dewasa dan anak-anak, selain ditemukan bekal kubur, berupa manik-manik, pisau, juga yang lainnya.
"Masa kubur batu di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, pada zaman Kerajaan Majapahit, dan masa Islam mulai masuk. Tetapi dalam mengubur masih memakai tradisi zaman Megalitikum, antara lain, memanfaatkan batu," ucap Nunung menegaskan.
Oleh karena itu, lanjut Taufik, makam kubur kalang di Desa Tanggir, Kecamatan Malo, sama dengan makam di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, juga memanfaatkan batu hitam baik dibagian bawah, semua sisi, juga penutupnya batu.
"Hari ini kami menerjunkan tim untuk memberi tanda lokasi makam kubur batu di Tangir, Kecamatan Malo," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan di Desa Tangir, Kecamatan Malo, ada di dua lokasi makam kubur batu dengan jumlah di satu lokasi lima makam dan di lokasi lainnya tiga makam dengan posisi agak berjauhan.
Lokasi makam kubur kalang di dua lokasi yang masuk Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan, Tuban, sudah diketahui cukup lama, tetapi baru dilakukan pengecekan pada November 2017.
"Tim UGM, DPRD, juga kami sudah pernah ke lokasi untuk melakukan pengecekan makam kubur batu itu," ucap dia menjelaskan.
Yang jelas, menurut Taufik, makam kubur batu atau makam kubur kalang itu karena masuk situs budaya, maka harus dilindungi.
"KPH Parengan, Tuban, sangat mendukung pengamanan keberadaan makam kubur batu di kawasan hutan jati itu, karena kemungkinan bisa dikembangkan sebagai objek wisata edukasi," ucapnya menambahkan. (*)
UGM Berencana Ekskavasi Makam Kubur Kalang Bojonegoro September
Rabu, 4 April 2018 11:31 WIB
Masa kubur batu di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, pada zaman Kerajaan Majapahit, dan masa Islam mulai masuk. Tetapi dalam mengubur masih memakai tradisi zaman Megalitikum, antara lain, memanfaatkan batu.