Magetan (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menyalurkan klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal kepada keluarga almarhum Kusno selaku korban kebakaran SPBU di wilayah Berbek Industri pada Kamis (8/3)
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Dodo Suharto, Selasa mengatakan, pihaknya mengaku turut berbela sungkawa atas kejadian kebakaran yang terjadi SPBU Sier Berbek, Sidoarjo, Jawa Timur hingga menyebabkan empat orang mengalami luka dan satu orang meninggal dunia.
"Kedatangan kami ke rumah korban ini untuk menyampaikan hak-hak almarhum Kusno dimana sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan santunan kematian kecelakaan kerja senilai Rp284 juta, dan istrinya mendapatkan jaminan pensiun senilai Rp331 ribu setiap bulannya," katanya di sela pemberian santunan kepada keluarga korban di Desa Krowe, Kecamatan Lambeyan, Magetan, Jatim.
Ia mengemukakan, dengan adanya santunan yang diberikan ini diharapkan bisa membantu keluarga korban yang ditinggalkan demi menata masa depan terutama terkait dengan perekonomian.
"Kami juga berharap kepada para pekerja yang lain baik itu sektor formal dan informal, penerima upah dan bukan penerima upah, sektor jasa konstruksi supaya mereka ikut dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, istri korban Kusno yakni Setyowati mengaku berterima kasih dengan adanya santunan yang diberikan kali ini karena bisa membantu keluarga.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan ini karena untuk anak-anak saya. Saya sendiri masih belum tahu akan kami apakan uang santunan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rungkut Oky W Gandha mengatakan, kalau almarhum ini oleh perusahaan telah diikutkan dalam program pensiun di kantor BPJS Ketenagakerjaan Rungkut.
"Sehingga, istrinya berhak mendapatkan uang jaminan pensiun sebesar Rp331 ribu setiap bulannya, selain itu untuk korban lainnya yang mengalami luka-luka juga akan diobati sampai sembuh dan bisa beraktivitas seperti sedia kala," ujarnya.
Dalam pemberian santunan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya Dwi Purnomo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Edy Suyono, perwakilan PT Tirta Investama, dan juga pemangku kepentingan di lingkungan desa setempat.
Sebelumnya, kebakaran SPBU di kawasan Berbek Industri terjadi pada Kamis (8/3) dan mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia. Selain itu, tiga unit kendaraan juga turut menjadi korban kebakaran ini.(*)
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Klaim Korban Kebakaran SPBU
Selasa, 13 Maret 2018 19:11 WIB
Kami juga berharap kepada para pekerja yang lain baik itu sektor formal dan informal, penerima upah dan bukan penerima upah, sektor jasa konstruksi supaya mereka ikut dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan