Surabaya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jatim terus memperkuat edukasi kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) di provinsi setempat agar terlindungi saat bekerja di luar negeri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo di Kota Surabaya, Jumat mengatakan salah satu peristiwa terbaru adalah musibah yang menimpa Musthakfirin seorang PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
"Kami akan terus memperkuat edukasi dan pendampingan bagi para calon PMI di wilayah kami, agar mereka memahami pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak dari proses keberangkatan," ujar Hadi Purnomo.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan rasa duka mendalam dan menyebut bahwa peristiwa itu menjadi bukti nyata bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi PMI yang bekerja di luar negeri dengan risiko kerja yang tinggi.
Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dalam keterangannya menyampaikan bela sungkawa yang mendalam dan pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negaranya.
"Dapat uang santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi," katanya.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia di kesempatan terpisah menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan Jatim perkuat edukasi calon PMI
Jumat, 25 April 2025 16:51 WIB

Penyerahan klaim BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan