Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengkonsultasikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana abadi migas yang sudah selesai dibahas dengan DPRD kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk memperoleh kepastian pelaksanaannya.
"Pemkab hari ini berkonsultasi dengan Pemprov Jatim, untuk memastikan bahwa raperda tentang dana abadi migas bisa dilanjutkan pembahasannya," kata Ketua Pansus Raperda Dana Abadi Migas DPRD Bojonegoro Sigit Kushariyanto, di Bojonegoro, Selasa.
Menurut dia, Pansus Dana Abadi Migas DPRD tidak ikut terlibat dalam pembahasan yang dilakukan pemkab bersama pemprov, karena hanya memfasilitasi.
"Pansus DPRD tidak ikut membahas bersama Pemrov Jatim. Kalau memang dari hasil konsultasi penyusunan Raperda tentang Dana Abadi Migas tidak ada masalah, ya akan segera diparipurnakan," kata dia menjelaskan.
Ditanya terkait besarnya dana abadi migas, menurut dia, di dalam raperda tidak tertera secara rinci, tetapi besarnya bergantung perolehan dana bagi hasil (DBH) migas per tahunnya.
"Kalau perolehan DBH migas besar, ya besarnya dana abadi akan mengikut," ujarnya.
Ditanya terkait Fraksi PDIP yang menolak pembahasan reperda tentang dana abadi migas, menurut dia, tidak mempengaruhi proses penyusunan raperda tentang dana abadi migas.
Sebab, lanjut dia, pansus terdiri dari sembilan fraksi, salah satunya PDIP yang kemudian memilih tidak ikut membahas raperda tentang dana abadi migas.
"Pembahasan raperda tentang dana abadi migas memenuhi quorum, sehingga sah meskipun anggota pansus dari PDIP tidak ikut membahas," ujarnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan, menjelaskan bahwa Fraksi PDIP sejak awal tidak sepakat dengan pembahsan raperda tentang dana abadi migas. Sebab, klausul tentanang dana abadi migas masih menjadi pemnbahsan dalam revisi UU migas di DPR RI.
"Pertimbangan utamanya ya karena tidak ada payung hukum untuk dana raperda dana abagi migas," ujarnya menegaskan. Meski demikian, ia mengharapkan Pemprov Jatim menolak raperda tentang dana abadi migas sehingga pembahasannya tidak bisa dilanjutkan.
"Kalau harapan kami Pemprov Jatim menolak pembahasan raperda tentang dana abadi migas dilanjutkan, sebab masalahnya kompleks," ucapnya menegaskan. (*)
Pemkab Bojonegoro Konsultasikan Raperda Dana Abadi Migas Ke Pemprov Jatim
Selasa, 6 Maret 2018 16:29 WIB
Kalau perolehan DBH migas besar, ya besarnya dana abadi akan mengikut.