Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di Solo, Jawa Tengah, melakukan kajian teknis untuk mengamankan warga di Desa Papringan, Kecamatan Temayang, kemungkinan warga tidak direlokasi tanpa terkena dampak Waduk Gonseng.
Kepala Dinas Pengairan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Edi Susanto, di Bojonegoro, Senin, menjelaskan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, di Solo, sekarang ini melakukan kajian teknis apabila 323 KK Desa Papringan, Kecamatan Temayang, yang tanahnya akan dibebaskan batal direlokasi.
Kajian yang dilakukan itu, menurut dia, meliputi masalah teknis untuk mengamankan sebanyak 323 KK di desa setempat agar warga tidak terkena dampak pembangunan Waduk Gonseng kalau nantinya sudah ada genangan air.
"Kajian juga termasuk adanya tambahan tanggul agar warga yang bertahan di tanah sekarang tidak terkena dampak genangan air Waduk Gongseng. Perkiraan daerah genangan air dengan lokasi pemukiman warga sekitar 1,5 kilometer," katanya menjelaskan.
Meski demikian, menurut dia, hasil kajian secara teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di Solo, tetap akan disampaikan kepada sebanyak 323 KK yang sekarang menempati tanah seluas 54 hektare, di antaranya 11 hektare tanah kas desa (TKD).
Sebelum ini, sebanyak 323 KK warga di Desa Papringan, memutuskan memilih relokasi sebagaimana program awal dalam pembangunan Waduk Gonseng.
Sebaliknya sebanyak 36 KK warga Desa Kedungsari yang tanahnya juga dibebaskan untuk lokasi Waduk Gonseng seluas 7,2 hektare, sudah menerima penetapan harga tanah dengan jumlah mencapai lebih dari Rp11 miliar.
"Kalau warga Desa Papringan tidak setuju dengan hasil kajian Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo ya prosesnya warga tetap direlokasi," ujarnya.
Ia memperkirakan proses relokasi warga Desa Papringan, Kecamatan Temayang, yang tanahnya seluas 54 hektare dibebaskan untuk lokasi Waduk Gonseng membutuhkan waktu setahun.Proses relokasi warga sudah dimulai bersamaan dimulainya pembangunan Waduk Gonseng sejak 2016.
Dalam hal itu panitia pembebasan tanah sudah sudah memperoleh tanah Perhutani yang akan dimanfatkan untuk merelokasi warga juga di Kecamatan Temayang sekitar 50 hektare.
Selain itu, lanjut dia, juga sudah diperoleh tanah pengganti lahan Perhutani di Kecamatan Kasiman, Kedewan dan Ngraho.
"Tanah pengganti sudah dinilai tim appraisal. Sekarang masih dalam proses menunggu persetujuan Menteri Kehutanan," kata dia menjelaskan.
Sebelum itu, sebanyak 36 KK warga Desa Kedungsari yang tanahnya juga dibebaskan untuk lokasi Waduk Gonseng seluas 7,2 hektare, sudah menerima penetapan harga tanah dengan jumlah mencapai Rp11 miliar.
Waduk Gonseng merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak, dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik. Waduk yang memiliki luas genangan 433,19 hektare itu mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektare di daerah aliran irigasi.
Selain itu, Waduk Gonseng juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik.
"Proses pembangunan Waduk Gonseng tetap jalan. Sekarang sudah mencapai 51 persen di antaranya mulai mengerjakan tubuh bendungan," ucapnya menambahkan. (*)
Warga Papringan Bojonegoro Kemungkinan Tidak Direlokasi
Senin, 5 Februari 2018 9:57 WIB