Surabaya, 26/1 (Antara) - DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur akan merekomendasikan pencabutan surat izin kerja kepada Dinas Kesehatan Surabaya untuk perawat Rumah Sakit National Hospital Surabaya berinisial Jun yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasien.
Sekretaris DPW PPNI Jatim Misutarno di Surabaya, Jumat mengatakan pihaknya akan melakukan hal tersebut jika sudah mendapatkan keterangan baik dari manajemen RS National Hospital dan juga pelaku.
"Saya ingin ada klarifikasi dari yang bersangkutan. Hari ini saya ke DPW untuk buat surat pemanggilan terkait kebenaran berita itu. Jika benar maka akan direkomendasikan ke Dinkes Surabaya terkait pencabutan izin kerja," kata dia.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua PPNI Surabaya itu menjelaskan, PPNI belum bisa menyimpulkan karena belum mendapatkan keterangan dari yang diduga melakukan pelanggaran etik, dan hanya melihat dari sudut pandang media sosial, juga keterangan manajemen.
"Kalau terbukti pasti ada sanksi, mulai dari pembinaan, teguran lisan, tulis atau pembinaan perilaku sampai pencabutan izin kerja. Namun yang mencabut bukan organisasi profesi yang melakukan," ujarnya.
Misutarno melanjutkan, PPNI akan segera mengirimkan surat kepada Rumah Sakit National Hospital untuk klarifikasi setelah sebelumnya tidak datang saat dipanggil.
Ditanya apakah kasus tersebut melecehkan profesi keperawatan atau tidak, dia tidak berani mengatakan ke arah sana karena perlu bukti-bukti.
"Mulai kemarin pihak manajemen sudah diminta klarifikasi, katanya jam 7 ke kantor DPW PPNI Jatim tapi ditunggu sampai jam 8 ternyata tidak datang," tuturnya.
Misutarno mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari RS National Hospital, yang bersangkutan mengundurkan diri. Namun, dirinya tetap mengklarifikasi untuk surat itu agar ditujukan juga ke DPW PPNI Jatim supaya sama-sama tahu.(*)
PPNI Jatim Rekomendasikan Cabut Surat Izin Kerja Pelaku Pelecehan Seksual
Jumat, 26 Januari 2018 13:46 WIB
Kalau terbukti pasti ada sanksi, mulai dari pembinaan, teguran lisan, tulis atau pembinaan perilaku sampai pencabutan izin kerja. Namun yang mencabut bukan organisasi profesi yang melakukan