Surabaya (ANTARA) - DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur menolak rencana pengesahan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law karena berpotensi mencabut atau meniadakan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Penolakan itu menyikapi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta pada 18 Oktober 2022 yang dihadiri oleh Ketua DPW PPNI di 34 provinsi seluruh Indonesia.
Ketua DPW PPNI Jawa Timur, Prof. Dr. Nursalam, M.Nurs (Hons) dalam keterangannya, Minggu, mengatakan, UU Nomor 38 tahun 2014 itu pada dasarnya telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan.
"UU tersebut mengatur profesi perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur pelayanan perawat untuk perlindungan klien atau masyarakat maupun perawat itu sendiri," kata dia.
Menurut dia, sejak disahkan pada 2014 lalu, Undang-undang Keperawatan sudah berjalan dengan baik hingga saat ini. Sehingga, tidak ada alasan Undang-undang tersebut diganggu oleh RUU Kesehatan (Omnibus Law).
"Undang-undang Omnibus Law akan melemahkan profesi Perawat baik di dalam maupun untuk bersaing di era global sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh bangsa Indonesia," kata dia.
Untuk itu, DPW PPNI Jatim dan seluruh DPW PPNI seluruh Indonesia Menolak keras UU Keperawatan diikutsertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).
PPNI pun mendesak DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk mengimplementasikan UU Keperawatan dengan sungguh-sungguh demi Peningkatan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat.
"Kalau ada yang tidak sempurna dari UU 38/2014 maka bisa disempurnakan bukan dicabut," ujar dia. (*)