Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak 16 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2017.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Wahid Husen di Madiun, Sabtu mengatakan pemberian remisi khusus tersebut sesuai dengan surat keputusan (SK) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
"Narapidana yang mendapat remisi ini adalah yang sepanjang tahun tidak terkena hukuman disiplin, atau tidak melanggar aturan," ujar Wahid Husen, kepada wartawan.
Adapun, remisi yang diberikan kepada 16 narapidana beragama Nasrani tersebut berkisar antara 15 hari hingga dua bulan lamanya.
Secara umum, setiap narapidana mempunyai hak untuk mengajukan remisi kepada pemerintah. Hanya saja untuk memperoleh remisi harus mendapatkan persetujuan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dalan peraturan.
Adapun, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain, narapidana harus aktif melakukan kegiatan pembinaan, berkelakuan baik, dan tidak terkena pelanggaran tata tertib.
Sesuai data, dari 16 narapidana yang mendapat remisi khusus Natal, dua narapidana di antaranya mendapat remisi 15 hari, 11 narapidana mendapat remisi satu bulan, seorang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua narapidana mendapat remisi dua bulan. Sedangkan untuk remisi khusus bebas nihil.
Pihaknya berharap, para narapidana yang mendapat remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukumannya untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi saat keluar dari lapas nantinya.
Sesuai rencana 16 warga binaan tersebut akan menerima SK remisinya pada hari raya Natal tanggal 25 Desember 2017 oleh Kalapas Madiun. (*)