Jakarta, (Antara) - Hakim Tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.(*)
Berita Terkait
Ungkap hasil kebun ganja di Jombang
4 jam lalu
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal
9 jam lalu
