Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang sopir yang kedapatan mengangkut puluhan batang kayu berbagai ukuran diduga ilegal.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Madiun Ipda Arjuna Sulaiman di Madiun, Minggu mengatakan tersangka adalah Nyoto, warga Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
"Yang bersangkutan kami tangkap karena tidak dapat menunjukkan surat dan dokumen yang lengkap dari puluhan balok kayu yang hendak dikirimnya," ujar Ipda Arjuna kepada wartawan.
Guna mengelabui petugas, pelaku menutupi kayu-kayu tersebut dengan papan tambahan. Dengan demikian truk terlihat kosong.
Arjuna menjelaskan, pengungkapan kasus kayu ilegal tersebut bermula saat petugas menghentikan truk yang dikendarai pelaku yang terlihat membawa beban berat.
Awalnya polisi juga mengira truk tersebut kosong. Namun setelah diteliti, polisi berhasil menemukan kayu-kayu yang disembuyikan.
"Petugas lalu mengamankan sebanyak 33 batang kayu berbagai ukuran berikut truk dan tersangka guna dimintai keterangan lebih lanjut," kata dia.
Kepada polisi tersangka yang merupakan sopir serabutan tersebut mengaku mendapat pekerjaan dari temannya untuk mengantar kayu-kayu tersebut ke rumah seseorang di Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
"Tersangka mengaku mendapat upah Rp500 ribu untuk mengantarkan kayu-kayu tersebut. Namun, tersangka juga mengaku tidak tahu jika kayu-kayu tersebut adalah hasil dari pencurian," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 83 ayat 1, Undang-Undang RI tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan denda Rp500 juta.
Kasus tersebut masih terus diselidiki oleh polres setempat guna mengungkap sindikat pencurian kayu yang dapat merugikan negara. (*)