Polres Madiun Tangkap Pengangkut Kayu Sono Ilegal
Selasa, 12 Agustus 2014 15:27 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang pengangkut kayu sono yang diduga ilegal milik dari Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan, di wilayah hukumnya.
Kapolsek Pilangkenceng AKP Sumarji, selasa, mengatakan, tersangka adalah Purnomo, warga Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
"Tersangka ditangkap petugas saat mengangkut 68 batang kayu Sono berbagai ukuran dengan sebuah truk di kawasan Waduk Dawuhan yang masuk wilayah hutan milik KPH Saradan," ujar AKP Sumarji, kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan anggota terhadap satu unit truk bernomor polisi AD-1373-KF. Truk tersebut berjalan keluar dari dalam hutan.
Setelah diperiksa, truk tersebut ternyata berisi puluhan batang kayu Sono. Saat dimintai dokumen resmi kayu-kayu tersebut, tersangka tidak dapat menunjukkannya.
"Tersangka akhirnya kami amankan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk dan puluhan batang kayu Sono," kata AKP Sumarji.
Tersangka akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (*)