Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang pengangkut kayu sono yang diduga ilegal milik dari Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan, di wilayah hukumnya. Kapolsek Pilangkenceng AKP Sumarji, selasa, mengatakan, tersangka adalah Purnomo, warga Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. "Tersangka ditangkap petugas saat mengangkut 68 batang kayu Sono berbagai ukuran dengan sebuah truk di kawasan Waduk Dawuhan yang masuk wilayah hutan milik KPH Saradan," ujar AKP Sumarji, kepada wartawan. Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan anggota terhadap satu unit truk bernomor polisi AD-1373-KF. Truk tersebut berjalan keluar dari dalam hutan. Setelah diperiksa, truk tersebut ternyata berisi puluhan batang kayu Sono. Saat dimintai dokumen resmi kayu-kayu tersebut, tersangka tidak dapat menunjukkannya. "Tersangka akhirnya kami amankan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk dan puluhan batang kayu Sono," kata AKP Sumarji. Tersangka akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (*)
Berita Terkait
Polres Madiun Tangkap Pengangkut Kayu Curian Pocokan
1 Juni 2017 17:12
Polres Madiun Tangkap Pelaku Pencurian Kayu Ilegal
23 September 2016 15:21
Polres Madiun Amankan Puluhan Batang Kayu Ilegal
30 Juli 2012 17:28
Polres Madiun Ringkus Pelaku Pembalakan Liar
27 Februari 2012 16:33
Perhutani Reboisasi Hutan di Madiun 1.402 Hektare
16 Oktober 2011 08:37
Perhutani dan Polres Madiun amankan tiga terduga penjarah kayu jati
20 November 2025 22:44
Kemenhut tangkap aktor kunci jaringan pembalakan liar di TN Baluran
30 September 2025 12:14
