Perhutani Reboisasi Hutan di Madiun 1.402 Hektare
Minggu, 16 Oktober 2011 8:37 WIB
Madiun - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun, Jawa Timur, akan mereboisasi hutan seluas 1.402 hektare pada akhir 2011 yang diperkirakan bersamaan datangnya musim hujan.
"Reboisasi tersebut akan dilakukan pada bulan November hingga Desember mendatang yang bertepatan dengan musim penghujan. Semoga saja musim hujan tidak molor tahun ini, sebab molornya musim hujan juga berakibat pada pelaksanaan reboisasi yang ikut molor," ujar Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, KPH Madiun, Basuki Rahmat, Minggu.
Menurut dia, reboisasi hutan seluas 1.402 hektare tersebut akan memanfaatkan berbagai macam tanaman di antaranya jati, kayu putih, sono keling, mahoni, maupun rimba campur.
Adapun reboisasi untuk pohon jati diperkirakan mencapai 666 hektare, pohon kayu putih mencapai 187,4 hektare, pohon sono keling mencapai 17,9 hektare, dan rimba campur akan dilakukan di lahan curam yang mencapai 14,2 hektare.
"Sedangkan sisa lahan yang ada diperkirakan akan ditanami dengan pohon mahoni," terang Basuki Rahmat.
Ia menjelaskan, reboisasi ini bertujuan untuk menanami kembali sejumlah lahan hutan yang ditebang akibat telah memasuki masa tebang. Pelaksanaannya akan dilakukan oleh petugas tanaman yang berada di 11 bagian kesatuan pemangkuan hutan (BKPH) dengan melibatkan warga tepian hutan yang tergabung dalam masyarakat pengelola sumber daya hutan (MPSDH).
"Sedangkan pengawasannya akan dilakukan oleh asisten Perhutani dan KPH setempat dengan biaya produksi mencapai Rp600.000 setiap hektare lahan," kata Basuki.
Basuki menambahkan, keterlibatan warga tepian hutan yang tergabung dalam MPSDH sangat penting. Selain dilibatkan untuk reboisasi, warga tepian hutan ini juga dilibatkan untuk menjaga hutan.
"Penjagaan hutan tersebut bertujuan untuk mencegah aksi kebakaran hutan dan pencurian hutan yang kerap dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Hal tersebut dilakukan oleh MPSDH disela-sela kegiatan bercocok tanam mereka yang telah menjadi kesepakatan antara KPH dengan warga tepian hutan.
Sementara, luas kawasan hutan KPH Madiun mencapai 31.229,2 hektare yang terdapat di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Madiun, Ponorogo, dan Magetan. (*)