Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap tiga orang pelaku pencurian kayu ilegal yang beraksi di wilayah hutan milik Perum Perhutani setempat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono di Madiun, Jumat mengatakan, ketiga pelaku adalah Joko Endro (41) warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng; Sugito (53) warga Dolopo; dan Sugeng (45) warga Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
"Ketiga pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Kegitanya ditangkap dalam kurun satu bulan terakhir yang merupakan hasil kerja sama Polres Madiun dengan polisi hutan Perum Perhutani setempat," ujar AKP Hanif kepada wartawan.
Sesuai data, tersangka Joko ditangkap dalam hutan, tepatnya di petak 68 RPH Panggung, BKPH Dagangan, KPH Madiun, masuk Desa Segulung, Kecamatan Dagangan.
Waktu itu ia mengemudikan truk bernomor polisi B-9105-EU di kawasan hutan tanpa seizin Perhutani sambil membawa sejumlah kayu diduga ilegal.
Lalu tersangka Sugeng ditangkap karena kedapatan menebang pohon Sono di petak 147 RPH Pajaran masuk wilayah hutan Perum Perhutani KPH Saradan.
Sedangan tersangka Sugito ditangkap di petak 101 RPH Kemantren, BKPH Dagangan, KPH Madiun dengan barang bukti lima gelondong kayu jati yang diangkut dengan menggunakan mobil bernomor polisi B-1015-KVL.
Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti berupa beberapa gelondogan batang kayu, kendaraan, dan lainnya telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 83 junto pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancamannya mencapai hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal hingga lima tahun penjara," katanya. (*)