Polres Madiun Amankan Puluhan Batang Kayu Ilegal
Senin, 30 Juli 2012 17:28 WIB
Madiun - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor Madiun berhasil mengamankan sebanyak 54 batang kayu sono yang diduga kuat ilegal atau tidak memiliki suart resmi.
Puluhan batang kayu tersebut diamankan saat petugas melakukan patroli di kawasan hutan milik KPH Saradan, tepatnya di Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
"Sayangnya, saat penyergapan, tersangka yang juga sopir truk pengangkut kayu tersebut berhasil melarikan diri. Hal ini karena lokasi penyergapan gelap dan berada di tengah hutan," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Edy Susanto kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, penyergapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh polisi tentang adanya tindak pencurian kayu atau ilegal loging di wilayah hutan Saradan. Kemudian polisi melakukan pengintian di sekitar lokasi.
Benar saja, saat dilakukan pengintaian, polisi melihat ada satu unit truk bernomor polisi S-8381-UA keluar dari wilayah hutan di wilayah Saradan.
"Sopir langsung melarikan diri saat truk dihentikan petugas. Dan karena gelapnya malam dan sulitnya medan anggota tidak bisa menemukan yang bersangkutan," tutur Edy.
Meski gagal menangkap pelaku, petugas berhasil mengamankan 54 batang kayu sono olahan berbentuk balok. Rata-rata kayu tersebut memiliki panjang lebih dari satu meter dengan lingkar lebih dari 20 centimeter serta satu unit truk.
"Saat ini anggota masih terus mengembangkan kasus ini. Meski sopir bus truk lari, namun kami akan terus mengejarnya karena kami mendapatkan truk yang bisa dilacak kepemilikannya," tambah Edy.
Nantinya tersangka akan dikenai dengan pasal 78 ayat 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf h UURI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (*)