Polres Madiun Ringkus Pelaku Pembalakan Liar
Senin, 27 Februari 2012 16:33 WIB
Madiun - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun dan Polisi Hutan KPH Saradan berhasil meringkus seorang pelaku pembalakan liar ketika sedang mengangkut puluhan kayu jenis sono.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun, AKP Edy Riyanto, Senin, mengatakan, tersangka adalah Wahyudi (43) warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
"Tersangka kedapatan petugas saat membawa puluhan kayu sono berbagai ukuran yang diangkut dengan sebuah mobil jenis kol yang telah dimodifikasi," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun, AKP Edy Riyanto, saat rilis hasil ungkap perkara di Mapolres Madiun.
Penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan petugas Polisi Hutan KPH Saradan terhadap mobil kol tersangka yang melintasi jalanan di Desa Pajaran pada malam hasi sebelumnya. Petugas merasa curiga dengan mobil tersangka yang seharusnya digunakan untuk mengangkut penumpang malah dimodifikasi seperti mobil angkut barang.
"Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan puluhan batang kayu sono berbagai ukuran di bagian belakang mobil," kata Edy.
Kemudian, saat dimintai surat resmi kepemilikan kayu sono itu, Wahyudi terkesan berbelit-belit. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui jika kayu sono itu tidak dilengkapi dokumen sah hutan.
Petugas Polisi Hutan KPH Saradan langsung berkoordinasi dengan Polres Madiun untuk menangkap pelaku. Akhirnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Madiun untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan batang kayu sono berbagai ukuran dan sebuah mobil jenis kol bernomor polisi AE-8020-CA yang digunakan tersangka untuk mengangkut kayu-kayu tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bukan pemain baru. Karenanya kami akan mencoba mengembangkan kasus ini," tambah AKP Edy.
Sementara, pelaku pembalakan liar Wahyudi, mengaku mendapat kayu sono tersebut dari hutan di wilayah Saradan. Rencananya kayu itu akan dijualnya ke Caruban.
"Saya mau menjual kayu-kayu tersebut ke Caruban. Uang hasil dari penjualan kayu itu untuk kebutuhan sehari-hari," ucap tersangka singkat.
Atas perbuatannya, Wahyudi akan dikenai dengan pasal 78 ayat 7 Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 2009 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas empat tahun. (*)