Polres Madiun Tangkap Pengangkut Kayu Ilegal
Rabu, 7 Mei 2014 17:53 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun menangkap seorang pengangkut kayu ilegal yang diduga ditebang dari wilayah hutan milik KPH Madiun di Desa Mruwak, Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Edi Susanto di Madiun, Rabu, mengatakan tersangka adalah Sunarto, warga Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
"Tersangka tertangkap tangan sedang mengangkut 11 batang kayu sono berbagai ukuran di mobil pikap miliknya. Saat itu petugas sedang melakukan patroli," ujarnya.
Ia menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan petugas patroli di wilayah hutan, tepatnya di RPH Mruwak, KPH Madiun. Diduga, kayu-kayu yang diangkut tersangka merupakan hasil tebangan oknum Perhutani setempat yang saat ini masih didalami polisi.
"Petugas mencurigai mobil tersangka yang banyak mengangkut kayu. Saat diminta surat resminya, tersangka tidak dapat menunjukkannya hingga akhirnya diamankan berikut barang buktinya," kata Edi.
Sunarto mengaku nekat mengangkut kayu-kayu tersebut karena tergiur dengan upah yang diberikan.
Selain itu, ia tidak takut karena ada petugas Perhutani yang diduga terlibat dalam pengiriman kayu tersebut.
"Saya mendapat upah sebesar Rp250 ribu untuk setiap angkutnya. Angkutan yang pertama lolos, namun yang kedua saya dihentikan oleh petugas patroli," katanya di hadapan polisi.
Ia menjelaskan kesepakatan mengangkut kayu tersebut berawal saat ia bertemu dengan si pemesan kayu, Judo, warga Kelurahan Wungu, Kabupaten Madiun, di suatu warung. Ia menyanggupi tawaran Judo karena upah angkutnya yang lumayan besar.
Pada angkutan kayu yang pertama, Sunarto didampingi oleh Judo dan seorang mandor Perhutani yang bernama Pardi. Namun, pada pengangkutan sisa kayu lainnya, Sunarto sendirian hingga akhirnya ditangkap petugas patroli karena tidak membawa dokumen resmi.
Pihak kepolisian masih mengembangkan penanganan kasus pencurian kayu yang diduga melibatkan oknum Perhutani tersebut. Dalam waktu dekat, polisi berencana memeriksa Pardi yang merupakan mandor Perhutani dan juga si pemesan kayu, Judo.
Dalam kasus itu, tersangka dinilai telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.(*)