Polres Madiun Tangkap Dua Pengangkut Kayu Ilegal
Selasa, 13 Januari 2015 20:28 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menangkap dua tersangka pengangkut kayu jati yang diduga ilegal di wilayah hukumnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, Mukhamad Lutfi, Selasa, mengatakan, kedua tersangka adalah Imam Basori (40) warga Desa Sebayi, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, dan Parno (52) warga Desa Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
"Keduanya ditangkap anggota Satreskrim saat mengangkut kayu dengan truk di Jalan Raya Madiun-Surabaya tepatnya di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun," ujar AKP Lutfi kepada wartawan.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak dua batang kayu jati ukuran lebar satu meter dan panjang tiga meter. Polisi juga menyita satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu itu.
Diperkirakan usia kayu jati tersebut mencapai ratusan tahun dan jika dijual harganya bisa mencapai harga ratusan juta bahkan miliaran Rupiah.
Lutfi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi warga dan kecurigaan petugas tentang adanya tindak pidana pencurian kayu di dalam hutan milik Perhutani wilayah Wonoasri. Kemudian, ia menugaskan beberapa anggotanya untuk bersiaga di sekitar lokasi.
"Sebelum penangkapan tersebut, anggota sudah disebar dan berjaga di sekitar lokasi. Hasilnya, sesuai informasi yang kami terima, keduanya berhasil ditangkap saat perjalanan mengangkut kayu-kayu tersebut," terang dia.(*)