Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polsek Wungu, Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang pengangkut kayu jati ilegal hasil tebangan dari wilayah Perhutani di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun yang rencananya hendak dijual ke luar daerah.
Kapolsek Wungu, AKP Logos Bintoro, Sabtu, mengatakan, tersangka adalah Heri Suryanto warga Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
"Ia ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Wungu dan Perhutani KPH Madiun. Saat itu, ia melintas di Jalan Raya Madiun-Dungus dengan mengendarai mobil Mitsubitshi Colt TSS bernomor polisi AE-1082-EQ," ujar AKP Logos kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari informasi petugas Perhutani KPH Madiun yang mengetahui akan adanya pengiriman kayu ilegal di wilayah hukum Polsek wungu.
"Kami lalu melakukan patroli dan Sabtu pagi tadi menjelang subuh, mobil tersangka melintas dan dihentikan. Saat diperiksa, di dalam mobil terdapat beberapa batang kayu jati," kata dia.
Saat dimintai surat dan dokumentasi resmi kayu, tersangka tidak dapat menunjukkannya kepada petugas. Untuk itu, tersangka berikut kayunya langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya enam batang kayu jati berbagai ukuran dan satu unit mobil Colt Mitsubitshi yang digunakan tersangka untuk mengangkut kayu.
Kepada polisi tersangka mengaku membeli kayu tersebut dengan sistem borongan seharga Rp600.000. Rencananya, kayu akan dijual kembali dengan harga Rp1,5 juta.
Tersangka juga mengaku hanya sebagai pengantar saja. Jika Tidak ketahuan petugas, tersangka akan mendapatkan keuntungan Rp900.000.
"Sesuai rencana, kayu-kayu tersebut akan diangkut ke calon pembeli yang berada di Kelurahan Takeran, Kecamatan Takeran, Magetan," terang Logos.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. (*)