Polres Madiun Tangkap Pengusaha Pengangkut Kayu Ilegal
Rabu, 5 November 2014 18:08 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang pengusaha dan karyawannya yang diduga mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi atau ilegal.
Kepala Urusan Bina Operasi Satuan Reskrim Polres Madiun, Iptu Logos Bintoro, Rabu, mengatakan, tersangka adalah Sukarmin, warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, dan karyawannya Totok Sumisdianto, warga Desa Batok, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
"Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diduga keduanya mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi," ujar Iptu Logos kepada wartawan.
Tidak hanya membawa kayu ilegal, pengusaha tersebut juga diduga memanipulasi surat atau dokumen kayu yang diangkutnya. Polisi menduga, tersangka merupakan anggota sindikat penjualan kayu ilegal milik negara.
Iptu Logos menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas Polsek Kare terhadap sebuah unit truk bernomor polisi S-8139-UX yang ditumpangi kedua tersangka. Truk tersebut melintas di jalan tepian hutan di Desa Morang, Kecamatan kare.
Polisi yang curiga, akhirnya menghentikan truk. Saat diperiksa, ternyata bak truk tersebut mengangkut puluhan batang kayu sono. Polisi lalu memeriksa surat-surat resmi dari kayu yang diangkut tersebut.
"Saat dilihat, ternyata surat perizinan kayu itu tidak sesuai dengan yang diangkut. Anggota akhirnya mengamankan keduanya berikut satu unit truk dan puluhan batang kayu untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 36 batang kayu sono dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkutnya. Tersangka mengelak jika kayu yang diangkutnya merupakan kayu milik negara atau berasal dari Perhutani. Mereka mengaku, kayu-kayu tersebut berasal dari hutan rakyat.
Namun, polisi tidak tinggal diam. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahui dokumen pengangkutan kayu tersebut ilegal.
Temuan itu juga dikuatkan dari koordinasi dengan pihak Perhutani yang menyatakan kayu sono tersebut hasil pencurian dari hutan yang berlokasi di RPH Tugu, KPH Saradan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenai pasal 83 junto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (*)