Surabaya (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya siap menertibkan 30 reklame bermasalah atau tidak sesuai dengan perizinan yang tersebar di sejumlah titik di Kota Pahlawan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Senin, mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah surat terkait reklame mana saja yang seharusnya ditertibkan dalam waktu dekat ini.
"Penertiban itu kami lakukan karena izin reklame habis, reklame tak berizin serta reklame yang melanggar aturan. Semuanya itu akan kami bersihkan," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan menerjunkan personel Satpol PP untuk menertibkan reklame yang tak berizin tersebut. Ia mengatakan pendataan yang sudah terverifikasi akan ditindaklanjuti dengan penertiban.
"Dalam hal ini, kami tidak pandang bulu, jika sudah tidak sesuai aturan ya ditertibkan," ujarnya.
Meski telah mengantongi data, lanjut dia, namun dirinya meyakini masih ada reklame yang belum masuk data untuk ditertibkan. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan secara berkelanjutan dan intens menertibkan reklame bermasalah tersebut.
"Penertiban di lakukan di sejumlah kawasan dan titik yang menyebar di Surabaya," ujarnya.
Ia mengatakan reklame bermasalah tidak hanya tersebar di kawasan kota saja, melainkan juga di kawasan pinggiran juga menjadi target para pemasang reklame. Upaya tersebut dilakukan agar bisa lolos dari penertiban.
Sedangkan terkait reklame tak berizin yang masih terpasang di jembatan viaduk Kertajaya, Satpol PP juga siap melakukan penertiban. Hanya saja, ia tidak mau gegabah karena berimplikasi hukum lanjutan di belakang hari.
Ia mengatakan reklame yang posisinya tertempel di bangunan viaduk atau bangunan cagar budaya menjadi wewenang PT KAI. Untuk itu, lanjut dia, dibutuhkan koordinasi lanjutan dengan PT KAI dan mengundang para pakar hukum untuk dimintai pendapatnya. (*)