Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polsek Taman Polres Madiun Kota, Jawa Timur berhasil menangkap pencuri kendaraan bermotor dengan berbekal rekaman "Closed Circuit Television" atau kamera CCTV di lokasi kejadian.
Kapolsek Taman Kompol Agus Suharyono di Madiun, Kamis mengatakan, pelaku adalah Riza Kristanto warga Jiwan, Kabupaten Madiun. Pemuda pengangguran usia 26 tahun tersebut ditangkap karena mencuri sepeda motor di area parkir sebuah warnet yang berada di Jalan Mangga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, atas bukti rekaman kamera CCTV yang ada di warnet tersebut.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Polisi menemukan barang bukti nomor polisi kendaraan korban di rumah tersangka," ujar Kompol Agus kepada wartawan.
Menurut dia, aksi pencurian pelaku bermula saat korban Redi Andreas warga Kelurahan Manguharjo bermain di salah satu warnet di Jalan Mangga pada Minggu (1/10) dini hari dengan mengendarai motor Honda Vario bernomor polisi AE-4577-BU.
Malangnya, korban meninggalkan kendaraannya dengan kunci kontak masih ditempat. Dua jam setelahnya, saat hendak pulang, korban baru sadar jika motornya telah hilang.
"Korban lalu melapor ke kantor polisi terdekat dan langsung ditindaklanjuti," kata Agus.
Polisi lalu mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa korban. Selain itu, polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi dan meminta rekaman CCTV dari pemilik warnet. Dari situ akhirnya identitas pelaku terungkap.
Sementara, pelaku mengaku sengaja mengganti nomor polisi sepeda motor yang dicurinya tersebut. Hal itu agar tidak mudah dilacak.
Kemudian, sepeda motor digadaikan kepada seseorang yang beralamatkan di Gorang-gareng, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan dengan harga Rp2 juta. Sedangkan uang hasil gadai sudah habis digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor hasil curian, Polisi juga mengamankan motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain," tambah Kompol Agus.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. (*)