Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur berencana menata keberadaan pedagang kali lima (PKL) yang ada daerahnya agar wilayah kota setempat tertata rapi dan tertib.
"Penataan PKL ini guna mewujudkan penataan keindahan kota, penyediaan lapangan kerja, serta mendorong ekonomi rakyat," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Gaguk Hariyono di Madiun, Selasa.
Menurut dia, penataan dilakuan secara bertahap. Dimulai dengan melakukan pembinaan para PKL yang ada dengan pemberian kartu tanda daftar usaha (KTDU) yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan setempat. Kartu tersebut sebagai wujud bahwa usaha PKL bersangkutan telah terdaftar di dinas terkait.
Adapun jumlah PKL yang telah terdaftar di Dinas Perdagangan Kota Madiun mencapai 925 unit yang tergabung dalam 25 paguyuban. Ratusan PKL tersebut akan menerima KTDU secara bertahap.
Sedangkan penataan dari segi lokasi dan lainnya yang berhubungan dengan keindahan tata kota akan dilakukan pada tahun anggaran 2018.
"Kami berharap dengan pembinaan dan penataan tersebut nantinya PKL Kota Madiun bisa sejajar dengan kota-kota lain yang telah tertata rapi," kata dia.
Gaguk menjelaskan, PKL merupakan bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keberadaannya sangat penting karena ikut meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Madiun.
Dengan kondisi tersebut, maka perlu adanya data yang jelas mengenai jumlah PKL di Kota Madiun dan aktivitas usaha yang dikelolanya.
Dengan pembinaan dan penataan tersebut diharapkan PKL dapat tetap beraktivitas tanpa meninggalkan prinsip kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, dan kebersihan lingkungan.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun, Sunardi, mengatakan, dalam berjualan PKL hendaknya memperhatikan prinsip PKL, kewajiban PKL, dan larangan bagi PKL.
Ia menilai sebagian PKL di wilayah Kota Madiun memang sudah menempati tempat-tempat berjualan yang sesuai dengan aturan. Bila ada PKL yang menempati di luar lokasi yang ditentukan, maka akan diarahkan. (*)