Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur berhasil mengumpulkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari masyarakat setempat sebesar Rp26 miliar lebih, atau sekitar 96,79 persen dari total target akhir 2017 sebesar Rp27 miliar.
"Sudah mendekati 100 persen. Semoga sisa waktu yang ada cukup untuk menutup kekurangan, bahkan lebih," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Sugiono di Tulungagung, Jumat.
Ia mengapresiasi tingginya serapan PBB selama kurun Januari hingga September 2017 tersebut.
Selain menandakan tingginya kepatuhan masyarakat selaku wajib pajak, Sugiono juga mengapresiasi kinerja pemerintah desa/kelurahan yang menjadi ujung tombak koordinasi pengumpulan uang pajak tersebut.
Menurut dia, saat ini evaluasi masih terus dilakukan untuk terus mengoptimalkan serapan pajak PBB dari masyarakat, swasta maupun badan/lembaga pemerintahan.
Sugiono menambahkan, dari capaian itu masih ada tunggakan sekitar 3,21 persen, atau jika dirupiahkan jumlahnya sekitar Rp800 juta.
Tunggakan tersebut menurut keterangan Sugiono mayoritas berasal dari wajib pajak yang tidak ada di Tulungagung.
Karenanya, Sugiono berharap agar wajib pajak bersangkutan lekas melunasi tanggungannya. Sebab jika tidak, ada denda dua persen setiap bulannya.
"Setiap bulan ada denda dua persen, dihitung dari pajak terhutang tersebut. Karena itu kami minta lekas bayar, dari pada dendanya semakin lama semakin besar," katanya.
Sugiono mengaku, tidak ada kendala berarti dalam proses pemungutan pajak ini.
Dia katakan bahwa semua wajib pajak dianggap masih kooperatif. Hanya, diakuinya ada sejumlah kendala teknis, seperti tempat tinggal yang menghambat pemungutan.
"Ada warga yang punya aset tanah atau rumah di Tulungagung, tetapi tinggalnya di luar kota. (Kondisi) yang seperti itu yang menjadi kendala," ujarnya.(*)
Serapan Pajak Bumi Bangunan Tulungagung Lebih Rp26 Miliar
Jumat, 6 Oktober 2017 21:03 WIB
Selain menandakan tingginya kepatuhan masyarakat selaku wajib pajak, Sugiono juga mengapresiasi kinerja pemerintah desa/kelurahan yang menjadi ujung tombak koordinasi pengumpulan uang pajak tersebut.