Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai menghapus tunggakan pajak bumi dan bangunan yang jumlahnya ribuan wajib pajak tahun 2002-2013 yang nilainya mencapai Rp4 miliar lebih.
Langkah tersebut ditempuh agar tidak membebani kewajiban pemungutan PBB P2 (Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan) bagi pemerintah daerah dan menjadi temuan BPK, demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Sukaji di Tulungagung, Rabu.
"Total tunggakan atau piutang PBB-P2 kita tahun 2002-2013 di 19 kecamatan mencapai Rp18 miliar lebih. Penghapusan dilakukan bertahap. Tahun ini fokus di dua kecamatan dengan nilai piutang sekitar Rp4 miliar," ujar Sukaji.
Dijelaskannya, piutang PBB-P2 tahun 2002-2013 ini merupakan hasil pelimpahan dari Kantor Pajak Pratama Tulungagung. Setelah 2013, pemungutan PBB-P2 dilimpahkan ke pemerintah daerah, sehingga tidak terjadi tunggakan.
Upaya penagihan sebenarnya intens dilakukan Pemkab Tulungagung dengan melibatkan jajaran pemerintah desa dan kelurahan, namun banyak yang tidak optimal.
Penyebabnya, kata Sukaji, karena objek pajak dan wajib pajak sudah tidak jelas keberadaannya.
Dengan langkah penghapusan ini, piutang PBB tersebut sudah tidak akan ditagih.Data objek pajak dan wajib pajak juga dihapuskan. "Kalau tidak dihapus akan jadi temuan, makanya dihapus," ucapnya.
Penghapusan piutang pajak itu ditargetkan dilakukan di 19 kecamatan. Penghapusan dilakukan secara bertahap di dua kecamatan pada 2023 ini. "Untuk tahun ini yang dihapus di Kecamatan Ngunut dan Tulungagung Kota," kata Sekaji.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Endah Inawati beberkan untuk wilayah Kecamatan Kota penghapusan dilakukan di tujuh kelurahan. Sedang Kecamatan Ngunut ada di empat desa.
"Untuk kecamatan Tulungagung Kota sejumlah 10.055 wajib pajak dengan piutang Rp1.873.440.148, sedang di Kecamatan Ngunut sebanyak 13.726 wajib pajak dengan nilai piutang Rp3.113.612.418," tuturnya.
Ia menegaskan, pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap para wajib pajak tersebut. Jika memang wajib pajak masih ditemukan, maka pajak terutang akan ditagih.
Endah menargetkan seluruh piutang akan selesai dihapuskan pada 2027. Pihaknya sempat ditegur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait piutang pajak tersebut.
"Ini kami kemarin sempat ditegur KPK," ucapnya.