Situbondo (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 2021 mencapai sekitar Rp48 miliar.
"Piutang pajak bumi bangunan atau PBB sekitar Rp48 miliar itu terhitung sejak 2014, saat KPP Pratama melimpahkan ke pemerintah daerah hingga 2021," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Situbondo, Edi Wiyono di Situbondo, Rabu.
Menurut dia, saat ini pihaknya telah membentuk satgas pajak dan retribusi sebagai upaya untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD), dan satgas yang dibentuk bertugas menyelesaikan tunggakan pajak dari wajib pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB).
Edi menjelaskan, satgas pajak dan retribusi terdiri dari beberapa unsur, mulai dari Bapenda, Inspektorat, Bagian Hukum Pemkab Situbondo, kejaksaan dan kepolisian.
"Satgas nantinya kolaborasi dalam menjalankan tugas, berharap para wajib pajak membayar tunggakannya. Ini merupakan salah satu strategi kami, agar wajib pajak membayar tunggakannya," ucapnya.
Katanya, pada tahun ini (2022) menargetkan perolehan pajak dan retribusi sebesar sekitar Rp251 miliar, atau 10 persen dari capaian tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp228 miliar.
Untuk mencapai target perolehan pajak dan retribusi, kata Edi, Bapenda berencana akan memasang alat untuk memonitor transaksi penjualan di setiap tempat usaha wajib pajak, seperti hotel, rumah makan, usaha tambak, maupun pertambangan.
"Alat ini memonitor atau merekam semua transaksi penjualan, baik di rumah makan, tempat usaha pertambangan, maupun tambak. Sejauh ini kami masih koordinasi dengan Bank Jatim yang memiliki alat untuk memonitor tempat usaha, termasuk dengan para pengusaha untuk menerapkan aplikasinya," ujarnya. (*)
Bapenda Situbondo catat piutang PBB capai Rp48 miliar
Rabu, 13 April 2022 12:14 WIB