Situbondo (Antara Jatim) - Piutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada APBD Tahun 2016 mencapai Rp34 miliar.
"Piutang PBB-P2 sekitar Rp34 miliar itu merupakan jumlah tagihan pajak daerah berdasarkan SKP dan SPPT yang belum dilunasi sampai dengan 31 Desember 2016," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Zainiye di Situbondo, Senin.
Karena tingginya piutang PBB-P2 itu, lanjut dia, pihaknya meminta pemerintah setempat mendorong aparatur yang ada menguatkan peran dan fungsinya, terutama aparatur desa diminta bekerja maksimal.
Selain itu, katanya, dengan adanya organisasi perangkat daerah (OPD) baru yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dapat menekankan pada desa-desa agar tidak hanya mengelola ADD/DD (alokasi dana desa dan dana desa) tetapi juga membantu pemerintah supaya masyarakat taat membayar pajak.
"Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam hal ini Bupati Dadang Wigiarto dalam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 tercatat piutang tertinggi terjadi pada piutang PBB-P2 dan ini hampir terjadi setiap tahun," ucapnya.
Zainiye menambahkan selain piutang PBB-P2 tercatat juga piutang restribusi sekitar Rp750 juta dan piutang dana bagi hasil sekitar Rp18 miliar dan piutang pajak lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) sebesar sekitar Rp2 miliar.
"Sesuai penyampaian Bupati, total keseluruhan piutang pada APBD Tahun Anggaran 2016 sekitar Rp50 miliar," katanya. (*)
DPRD Situbondo Minta Aparat Pemda Perkuat Kinerja untuk Tangani PBB
Senin, 10 Juli 2017 8:09 WIB