Situbondo (ANTARA) - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 15 desa dari 132 desa sama sekali tidak menyetor retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari data capaian realisasi lima tahun terakhir.
Dengan demikian, dari banyaknya desa yang tidak menyetorkan retribusi PBB itu menyebabkan piutang pajak meningkat selama lima tahun terakhir mencapai lebih dari Rp45 miliar.
"Sejak 2016 hingga 2020 banyak desa tak melunasi PBB. Selama lima tahun berjalan ada 15 desa yang sama sekali tidak menyetor PBB dan ada juga 17 desa membayar PBB di bawah 1 persen," ujar Kepala BPPKAD Pemkab Situbondo Hariyadi Tedjo Laksono di Situbondo, Selasa.
Bahkan, lanjut dia, Desa Tepos di Kecamatan Banyuglugur sama sekali tak pernah membayar PBB selama lima tahun terakhir, yakni sejak 2016 hingga 2020.
"Desa Tepos tidak pernah bayar PBB sama sekali. Ini kan sangat ironis, padahal uang pajak itu akan kembali ke desa juga," ujarnya.
Banyaknya desa yang tak melunasi PBB menyebabkan piutang PBB terus meningkat dan terhitung sejak 2016 hingga 2020 nilainya mencapai lebih dari Rp45 miliar.
Oleh karena itu, Haryadi meminta kades dan camat sebagai ujung tombak penarikan PBB serius menjalankan tugasnya menarik PBB dari masyarakat.
"Retribusi PBB ini sebagai bentuk dari partisipasi masyarakat karena pajak itu akan kembali lagi kepada masyarakat, termasuk menentukan harga jual tanah karena ditentukan dari nilai jual objek pajak (NJOP). Kalau tahun ini tidak lunas, maka masuk catatan piutang semakin besar," paparnya.
Berikut 15 desa di Situbondo yang sama sekali tidak menyetor retribusi PBB:
1. Desa Tepos, Kecamatan Banyuglugur (2017 hingga 2020)
2. Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan (2017-2019)
3. Desa Patemon, Kecamatan Jatibanteng (2018-2019)
4. Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang (2019-2020)
5. Desa Taman, Kecamatan Sumbermalang (2019-2020)
6. Desa Taman Sari, Kecamatan Sumbermalang (2019-2020)
7. Desa Kalirejo, Kecamatan Sumbermalang (2019)
8. Desa Sumber Argo, Kecamatan Sumbermalang (2020)
9. Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang (2020)
10. Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng (2018)
11. Desa Sumberanyar, Kecamatan Jatibanteng (2018)
12. Desa Kembangsari, Kecamatan Jatibanteng (2020)
13. Desa Mojodungkul, Kecamatan Suboh (2019)
14. Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan (2019)
15. Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan (2019)
Belasan desa di Situbondo tidak setor retribusi PBB, piutang pajak capai Rp45 miliar
Selasa, 1 Juni 2021 20:42 WIB