Probolinggo (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menemukan kemasan garam beryodium yang tidak layak edar di sejumlah pasar tradisional kabupaten setempat.
"Informasinya memang benar dan saya temukan dua merek garam yang tidak layak edar di Pasar Semampir hari ini," kata Kepala Disperindag dan ESDM Probolinggo Tanto Walono di Probolinggo, Selasa.
Menurutnya garam yodium tersebut tidak memiliki izin edar seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga hampir sama dengan garam yodium milik sejumlah industri kecil dan menengah (IKM) lokal Probolinggo yang kini tidak berproduksi lagi.
Beredarnya garam yodium dari luar daerah di sejumlah pasar tradisional Probolinggo merupakan dampak dari tujuh IKM garam beryodium di Kabupaten Probolinggo yang terpaksa berhenti produksi sejak sebulan yang lalu karena tidak memiliki izin edar, seperti SNI dan izin BPOM.
"Seharusnya permintan pasar atas garam harus mengutamakan pasokan lokal Kabupaten Probolinggo, tetapi bukan berarti saya mengabaikan regulasi perizinan. Saya lebih menghendaki tujuh IKM garam lokal tetap bisa menjalankan kegiatan produksinya selama proses perizinan sedang berlangsung," tuturnya.
Namun dengan catatan, kegiatan produksi garam lokal tersebut harus dalam pengawasan Tim Pangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, sehingga lebih baik tetap berproduksi dan Dinas Kesehatan juga masuk dalam tim untuk bertugas memantau kandungan garam dan memastikan garam itu layak untuk dikonsumsi.
"Disperindag akan membantu memfasilitasi dalam proses perizinannya bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) karena untuk mendapatkan izin SNI dan izin dari BPOM itu lebih murah dari yang dibayangkan IKM," katanya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, diperlukan koordinasi antarsektor untuk membahas persoalan tersebut dan Disperindag juga akan mengirimkan nota dinas kepada Bupati Probolinggo untuk meminta izin melakukan rapat koordinasi tersebut.
"Rapat koordinasi itu bisa melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah, serta dari Polres Probolinggo dan para pengusaha dari IKM garam lokal," ujarnya.
Sementara seorang produsen garam lokal Kabupaten Probolinggo Buhar mengatakan tidak berproduksinya garam lokal dimanfaatkan IKM dari luar daerah untuk memasok garamnya ke Kabupaten Probolinggo.
"Temuan di lapangan, ternyata beberapa garam yang beredar itu juga tidak mengantongi izin layak edar. Kami patuh aturan, sehingga memilih berhenti berproduksi daripada ada konsekuensi hukum, namun saya minta tolong tata niaga garam lokal juga diawasi," tuturnya.
Ia mengatakan persediaan garam di beberapa pasar tradisional Kabupaten Probolinggo dipenuhi oleh garam dari daerah lain, termasuk dari Pasuruan, namun beberapa produk yang beredar di antaranya juga tidak mengantongi izin layak edar.
"Saya lihat ada empat merek garam dari Pasuruan yang tidak mencantumkan label SNI dan izin dari BPOM. Saya tidak perlu menyebutkan mereknya dan silahkan diperiksa sendiri ke pasar," katanya.
Ia menyayangkan produk garam luar daerah bisa memenuhi pasar Kabupaten Probolinggo, meskipun sama-sama tidak mengantongi izin seperti produk garam lokal para IKM dan berharap kebutuhan pasar Probolinggo bisa dipenuhi oleh pasokan garam beryodium dari IKM lokal.
"Saya rasa itu lebih bijaksana, apalagi produsen garam berizin tidak bisa memenuhi seluruh permintaan pasar, maka lebih baik berdayakan IKM lokal Probolinggo saja," ujarnya.(*)