Surabaya (Antara Jatim) - Polisi menyelidiki pemilik empat rumah di perumahan elit Graha Famili Surabaya yang digunakan sebagai tempat operasional "Cyber Fraud" atau kejahatan penipuan melalui media daring atau online.
"Penyelidikan terhadap pemilik empat rumah ini ditindaklanjuti oleh Polrestabes Surabaya karena kami bersama seluruh pelaku yang berwarga negara asing harus segera berangkat ke Jakarta melalui penerbangan pagi di Bandara Juanda," ujar Perwira Satuan Tugas Khusus Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Khusus Mabes Polri) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu.
Dia mengatakan keempat rumah yang semuanya berlokasi di Graha Famili tersebut pemiliknya berbeda-beda. "Ini masih harus kami dalami hubungan pemilik rumah dengan para pelaku," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela membenarkan pihaknya telah dilimpahi penyelidikan terhadap pemilik keempat rumah tersebut.
"Hanya saja kami kesulitan menemukan pemiliknya karena tetangga di lingkungan Graha Famili tidak saling mengenal," katanya.
Termasuk para petugas sekuriti yang biasa berjaga di lingkunga perumahan elit Graha Famili, Leonard mengatakan, juga mengaku tidak kenal dengan pemilik empat rumah tersebut.
"Makanya hari ini nanti kami akan menemui pengurus perumahan Graha Famili untuk mendapatkan informasi tentang pemilik empat rumah yang digunakan untuk operasional kejahatan cyber fraud," katanya.
Empat rumah tersebut masing-masing beralamat di Kavling N1, E68, M21, dan E58 Graha Famili Surabaya.
Informasi sementara yang dihimpun polisi, para pelaku menempati empat rumah tersebut sejak bulan Februari lalu dan telah menyebabkan kerugian senilai 2,4 triliun, dengan korban terbanyak berasal dari negara Cina.
Leonard mengatakan, terhadap pengurus perumahan Graha Famili, saat bertemu untuk menggali informasi terkait pemilik empat rumah tersebut nanti, sekalian akan menekankan agar meminta petugas sekuriti memperhatikan atau mendata setiap penghuni maupun pendatang.
"Sebab pihak sekuriti pun ketika tadi malam kami tanyai mengaku tidak tahu terhadap para penghuni ataupun pendatang yang menginap di perumahan Graha Famili," katanya.
Terlebih, lanjut dia, di lingkungan perumahan Graha Famili tidak terbentuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga seperti di perumahan lainnya yang biasa mendata para warganya.
"Pendataan warga di sini harus dilakukan untuk mencegah digunakannya rumah di perumahan ini sebagai tempat melakukan kejahatan," tuturnya.
Selain dilimpahi kewenangan penyelidikan terhadap pemilik empat rumah di Graha Famili, Leonard menambahkan, pihaknya juga mendapat pelimpahan penyelidikan terhadap dua pelaku cyber fraud yang berwarga negara Indonesia.
"Dari 93 pelaku yang telah diamankan Tim Satgas Khusus Mabes Polri, dua di antaranya adalah warga Indonesia. Keduanya berperan menyediakan sarana dan prasarana untuk 92 pelaku lainnya yang berkewarganegaraan asing," ucapnya. (*)