Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menjaring komplotan pencuri kendaraan bermotor di Jembatan Suramadu dana berhasil menangkap tiga orang pelaku.
"Para pelaku dalam komplotan ini telah mencuri kendaraan sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela kepada wartawan di Surabaya, Minggu.
Dia mengatakan penyekatan Jembatan Suramadu dilakukan menyusul laporan pencurian sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L 6895 TM, milik Didik Setiawan, di Jalan Dupak Masigit Surabaya, pada Senin, 19 Juni lalu.
"Waktu itu kami telah mengidentifikasi pelaku," katanya.
Semula, lanjut Leonard, polisi melakukan penyisiran, serta mendatangi tempat persembunyian para pelaku namun tak membuahkan hasil.
"Kemudian kami melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu dan berhasil membekuk pelaku berinisial MF, usia 29 tahun, asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura," ujarnya.
Menurut dia, Tim Antibandit Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus MF setelah mengetahui ciri-ciri sepeda motor yang dikendarainya identik dengan milik Didik Setiawan yang dilaporkan hilang di Jalan Dupak Masigit Surabaya.
Polisi kemudian mengeler MF ke tempat persembunyian komplotannya dan berhasil menangkap dua orang lainnya, masing-masing berinisial MA (30), asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Jawa Timur, dan An alias Takur (37), warga Jalan Gundih IV Surabaya.
"Keduanya kami sergap saat menyusun rencana pencurian selanjutnya di sebuah warung kopi alan Gundih Surabaya. Kami juga amankan sepeda motor Honda Vario nomor polisi M 5425 J yang biasa dijadikan sarana komplotan ini dalam beraksi," ucap Leonard.
Para pelaku dalam komplotan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)