Jember (Antara) - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Otto Nur Abdullah mengatakan tren pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di daerah atau kota besar meningkat setiap tahunnya.
"Data pengaduan warga Kabupaten Jember yang diterima Komnas HAM selama 2016 tercatat sebanyak 38 pengaduan yang didominasi kasus hak memperoleh keadilan sebanyak 20 berkas dan korbannya didominasi oleh individu sebanyak 28 berkas, sedangkan pihak yang diadukan terbanyak adalah anggota Polri sebanyak 22 berkas," katanya dalam diskusi kelompok terbatas di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu.
Komnas HAM menggandeng Center for for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Universitas Jember menggelar "Focus Group Discussion" dengan tema "Potensi Pelanggaran HAM di Jember" dengan menggundang sejumlah pihak untuk melakukan pemetaan potensi pelanggaran HAM di Jember.
"Kalau di Jawa Timur terbanyak pengaduan yang dilaporkan ke Komnas HAM terkait dengan pelanggaran HAM yang menyangkut hak sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga bukan kategori pelanggaran berat," katanya.
Menurutnya meningkatnya kecenderungan pelanggaran HAM disebabkan ada perubahan situasi dan percepatan pembangunan yang terjadi di suatu daerah, misalnya di Kabupaten Jember, sehingga masalahpun akan meningkat.
"Sejauh ini kewenangan Komnas HAM untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yakni pemantauan dan mediasi, sehingga kalau korban pelanggaran HAM meminta Komnas HAM turun ke lapangan untuk memonitor atau mediasi, maka kami akan melakukan hal itu," tuturnya.
Ia mengatakan pelanggaran HAM terjadi biasanya karena interaksi masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan perusahaan, dan masyarakat dengan kelompok bersenjata, namun untuk kasus di beberapa daerah di Jatim biasanya terjadi antara masyarakat dengan perusahaan atau pemerintah.
Secara nasional, Komnas HAM melalui Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan telah menerima berkas pengaduan dengan jumlah 7.188 berkas selama 2016 dengan jumlah pengaduan terbanyak di DKI Jakarta.
Sementara Direktur Center for for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Unej Al Khanif PhD mengatakan pihaknya berharap ada tindak lanjut dari pertemuan Komnas HAM dengan berbagai elemen pada kelompok diskusi terbatas tersebut.
"Kami berharap Komnas HAM berinisiatif untuk menggandeng CHRM2 dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat karena selama ini CHRM2 melakukan pengabdian kepada masyarakat, sehingga belum melakukan advokasi terkait kasus pelanggaran HAM," tuturnya.
Ia mengatakan banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di daerah seharusnya dibentuk sebuah sekretariat bersama HAM yang dinisiasi oleh pemerintah kabupaten karena yang tahu kondisi di masing-masih daerah adalah pemerintah setempat.(*)
Video oleh: Zumrotun Solichah