Jember (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Jember menahan satu dari dua tersangka kasus korupsi dana hibah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jember tahun anggaran 2014-2015 yang diduga telah merugikan negara senilai Rp2,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto, Kamis, mengatakan pihaknya memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI yakni DPN sebagai Ketua Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Jember dan ADS sebagai Bendahara Askab Jember periode 2011-2016.
"Yang hadir memenuhi panggilan Kejari Jember hanyalah ADS, sehingga eksekusi penahanan badan dilakukan terhadap mantan bendahara Askab tersebut," katanya di Jember.
Menurutnya penahanan badan terhadap mantan Bendahara Askab PSSI Jember tersebut atas pertimbangan untuk memperlancar proses pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum dan yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti.
"Dalam pemeriksaan perkara itu, ADS bertanggung jawab dalam pengerjaan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh Askab PSSI Jember pada tahun anggaran 2014-2015," tuturnya.
Tersangka yang selama menjabat sebagai Bendara Askab 2011-2016 tersebut diduga sengaja mengerjakan sejumlah laporan keuangan dengan banyak manipulasi, sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
"Kami menahan tersangka dan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember untuk mempermudah proses penyelidikan dan dengan penahanan itu, diharapkan yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.
Selain ADS, lanjut dia, jaksa penuntut umum sebenarnya juga memanggil mantan Ketua Askab PSSI Jember berinisial DPN, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan jaksa yang sudah dilayangkan.
"Sesuai dengan aturan, apabila pada pemanggilan hari ini tidak hadir, maka Kejari Jember kembali akan melayangkan surat panggilan," ujarnya.
Apabila tiga kali berturut-turut surat pemanggilan yang sudah dikirim Kejari Jember diabaikan, maka pihak Kejari Jember akan melakukan pemanggilan paksa terhadap mantan Ketua Askab PSSI Jember yang juga putra mantan Bupati Jember itu.
Ponco berharap mantan Bendahara Askab PSSI Jember tersebut dapat kooperatif dan terbuka kepada penyidik kejaksaan terkait dengan aliran dana bantuan hibah sepak bola tersebut.(*)