Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyita telepon seluler (handphone) sejumlah direktur rumah sakit terkait kasus dugaan korupsi klaim dana jaminan kesehatan nasional (JKN) pada periode 2019 hingga 2025 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Yadyn Palebangan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan telepon seluler sejumlah direktur rumah sakit terkait kasus tersebut, namun tidak berkenan menyebut direktur rumah sakit mana saja dan berapa telepon seluler yang disita untuk penyidikan lebih lanjut kasus itu.

"Proses penggeledahan dan penyitaan itu merupakan tindakan hukum sebagaimana diamanatkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan itu sudah sesuai prosedur," kata Yadyn di Kabupaten Jember, Rabu.

Menurutnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah direktur rumah sakit untuk mengurai fakta terkait ada atau tidaknya pemufakatan jahat yang timbul dari perbuatan tersebut dalam kasus dugaan korupsi manipulasi program JKN di Kabupaten Jember.

"Yang jelas kami sudah memeriksa kurang lebih 20 saksi dan memang akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk ekspose perkara itu terkait perbuatan melawan hukumnya dan nilai kerugian negaranya," katanya.

Ia menjelaskan bahwa penyidik tidak akan mengganggu aktivitas pegawai di BPJS Kesehatan dan rumah sakit terkait dengan penyitaan telepon seluler yang disita tersebut.

"Kalau ada yang dibutuhkan seperti aplikasi dan nomor penting dalam telepon seluler itu, maka kami kooperatif untuk memberikan, hanya substansi atau konten materi itu tidak boleh berubah karena itu standar operasional prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan barang bukti elektronik, " katanya.

Mantan jaksa di KPK itu mengatakan bahwa penyidik Kejari Jember menyita telepon seluler sejumlah saksi dengan durasi waktu yang berbeda sesuai dengan kebutuhan penyidikan di lapangan.

"Barang bukti elektronik itu ada yang kami sita sejak seminggu lalu, ada yang beberapa hari lalu, dan ada yang kemarin. Penyitaan itu disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan," ujarnya.

Yadyn mengatakan telepon seluler itu akan diserahkan kembali kepada saksi setelah penyidik menelusuri hasil fakta substansi materil dalam kasus dugaan korupsi manipulasi klaim JKN yang ditemukan dalam barang bukti elektronik tersebut.

"Apabila tidak ada bukti yang ditemukan dalam telepon seluler itu, maka akan dikembalikan kepada saksi, namun apabila ada bukti maka dilakukan penyitaan lebih lanjut untuk pembuktian di persidangan," katanya.

Sebelumnya Kejari Jember sudah menaikkan status perkara dugaan korupsi manipulasi program JKN dari penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas kasus tersebut pada awal Mei 2026.

"Tim penyidik menyimpulkan dugaan korupsi yang terjadi dalam program JKN itu berupa 'fraud upcoding' dan atau 'phantom billing' oleh sejumlah rumah sakit pada tahun 2019 hingga 2025," katanya.

Kecurangan atau fraud dalam program JKN tersebut berupa phantom billing yakni mengajukan klaim atas layanan kesehatan atau obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien yang sakit.

Kemudian penyimpangan yang dilakukan juga berupa upcoding yakni memanipulasi kode diagnosa atau prosedur menjadi lebih berat agar mendapatkan klaim yang lebih tinggi dari seharusnya.



Pewarta: Zumrotun Solichah
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026