Jember (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Jawa Timur belum bisa mencetak kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) untuk warga yang sudah melakukan perekaman data mulai Oktober 2016 hingga sekarang karena gangguan server di pusat.
"Seluruh data warga Jember yang sudah direkam sejak Oktober 2016 hingga pertengahan Mei ini sudah dikirim ke pusat, namun data tersebut belum diterima Dispendukcapil Jember kembali karena data itu belum diproses melalui server pusat," kata Kepala Dispendukcapil Jember Arif Tjahyono di Jember, Kamis.
Kendati demikian, lanjut dia, bukan berarti Dispendukcapil tidak bisa melakukan pencetakan KTP karena pihaknya menerima sejumlah 10.000 blangko KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami sudah sepekan terakhir melakukan pencetakan KTP elektronik untuk data perekaman yang lama sebelum Oktober 2016, namun pencetakan dilakukan dengan skala prioritas karena jumlah blangko KTP elektronik yang terbatas," tuturnya.
Menurutnya pihaknya menerbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik untuk warga yang sudah melakukan perekaman data sejak Oktober 2016 hingga sekarang sambil menunggu perbaikan server di pusat.
"Kami tetap melayani perekaman data untuk KTP elektronik dan menerbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik, sehingga pelayanan tetap jalan terus hingga sekarang," katanya.
Hingga pertengahan Mei 2017, lanjut dia, tercatat surat keterangan pengganti KTP elektronik yang sudah diterbitkan kepada warga yang sudah memproses perekaman data mencapai 70.000 orang.
Sedangkan jumlah blangko KTP elektronik yang dikirim Kemendagri ke Dispendukcapil Jember hanya 10.000 keping, sehingga jumlah tersebut dinilai masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan warga yang sudah melakukan perekaman data.
Sementara anggota Komisi A DPRD Jember Lukman Winarno berharap gangguan server pusat dapat segera diatasi karena jumlah warga yang menunggu pencetakan KTP elektronik cukup banyak yakni mencapai 70.000 orang.
"Kadang-kadang warga tidak percaya diri untuk menggunakan surat keterangan pengganti KTP untuk mengurus sesuatu yang berkaitan dengan proses administrasi seperti di perbankan atau instansi lainnya," ucap politisi PDI Perjuangan itu.(*)