Bojonegoro (Antara Jatim) - Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto menginstruksikan desa/kelurahan segera mengajukan pencairan dana alokasi khusus (DAK) bagi siswa SLTA yang sudah disediakan sebesar Rp50 miliar di dalam APBD 2017.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro Heru Sugiharto, di Bojonegoro, Senin, menjelaskan Bupati Bojonegoro telah mengeluarkan instruksi terkait DAK pendidikan melalui surat No. 900/547/412.303/2017 tertanggal 20 April 2017.
Terkait instruksi itu camat di daerahnya sudah meneruskan surat pencairan DAK pendidikan kepada desa/kelurahan (430 desa/kelurahan).
"Desa/kelurahan sudah bisa mencairkan DAK pendidikan untuk diteruskan kepada siswa penerima di desa/kelurahannya masing-masing. Sebab, alokasi anggarannya sudah tersedia di kas daerah," katanya menegaskan.
Di dalam instruksi Bupati Bojonegoro Suyoto disebutkan besarnya DAK siswa/siswi kelas X dan XI yang masuk kategori orang tuanya miskin Rp2.100.000 per siswa/siswi.
Kelas XII yang orangnya miskin Rp1.050.000 per siswa dan kelas X dan XI kategori orang tua mampu Rp2 juta per siswa/siswi, kelas XII orang tua mampu Rp1 juta per siswa/siswi, dan kelas XI yang orang tuanya PNS golongan I dan II Rp1 juta per siswa/siswi.
Selain itu kelas XII orangnya PNS golongan I dan II Rp500 ribu per siswa/siswi, kelas X orang tua PNS golongan III dan IV Rp500 ribu per siswa/siswi dan kelas XII orang tua PNS golongan III dan IV Rp250 ribu per siswa/siswi.
Menurut dia, pengelolaan DAK pendidikan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 10 th 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup No.11 tahun 2017 tentang Pengelolaan Hibah Bansos.
"Bagi siswa SLTA kelas X dan XI untuk pencairannya harus memperoleh rekomendasi dari kepala sekolahnya masing-masing," jelas dia.
Teknis penyaluran bantuan pendidikan, lanjut dia, masuk rekening penerima di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk kelas X dan XI.
"Bagi kelas XII langsung diterimakan kepada siswa," tambahnya.
Ia menyebutkan sesuai data jumlah siswa SLTA di daerahnya kelas X, XI dan XII sebanyak 50.305 siswa.
Bupati Bojonegoro Suyoto, meminta jajaran terkait, camat, juga desa/kelurahan untuk memonitoring pencairan, dan penyaluran DAK bidang pendidikan termasuk pemanfaatannya bisa berjalan dengan baik. (*)
Bupati Bojonegoro Instruksikan Desa Cairkan DAK Pendidikan
Senin, 24 April 2017 10:29 WIB
Desa/kelurahan sudah bisa mencairkan DAK pendidikan untuk diteruskan kepada siswa penerima di desa/kelurahannya masing-masing. Sebab, alokasi anggarannya sudah tersedia di kas daerah.