Bojonegoro (ANTARA) - Bupati Bojonegoro Jawa Timur Setyo Wahono berupaya mencegah adanya praktik gratifikasi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Para ASN agar menjaga integritas dalam pencegahan dan pengendalian gratifikasi, khususnya di bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah," katanya di Bojonegoro, Senin.
Instruksi pencegahan praktik gratifikasi dilakukan salah satunya melalui surat edaran Bupati Bojonegoro Tanggal 10 Maret Nomor 700/508/412.100/2025 tentang imbauan terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi dalam rangka bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
"Ada beberapa imbauan yang harus diikuti seluruh pejabat pemerintah daerah, direktur BUMD dan ASN di Pemkab Bojonegoro untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga integritas," jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut, lanjut Wahono, meminta ASN agar bekerja dengan jujur dan amanah serta tidak memberi maupun menerima bingkisan atau hadiah dalam bentuk apapun.
Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, wajib melaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Hal itu sebagai bentuk pelaksanaan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan peraturan KPK nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.
"Sedangkan penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan maupun minuman yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan," terangnya.
Wahono menambahkan, jika ada yang mengetahui adanya pelanggaran mengganggu, hambatan pelayanan masyarakat, korupsi, kolusi dan nepotisme dan pelanggaran disiplin pegawai maka masyarakat dapat melaporkannya.
Selain itu, lanjut Wahono, setiap perangkat daerah membuat dan mempublikasikan media sosialisasi antikorupsi untuk dipasang di kantor atau media sosial masing-masing perangkat daerah.
"Adanya surat edaran ini mampu menjadi pilar dan motivasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bojonegoro untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus meningkatkan komitmen dalam penerapan program pengendalian gratifikasi di Kabupaten Bojonegoro," katanya.