Surabaya (Antara Jatim) - Jumlah total penerimaan uang tebusan amnesti pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur I sampai pukul 17.00 WIB, sebesar Rp9.216,98 triliun.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I Ardhie Permadi di Surabaya, Jumat mengatakan jumlah uang tebusan itu merupakan total gabungan dari periode I hingga III, atau sejak Juli 2016.
Ia merinci, pada penerimaan uang tebusan periode I sebesar Rp7,980 triliun, dan tebusan leriode II sebesar Rp688 miliar, sedangkan penerimaan uang yebusan periode III sebesar Rp548,98 miliar.
"Untuk total penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 58.005 SPH," kata Ardhie dalam siaran persnya kepada wartawan.
Ia mengatakan, secara rinci penerimaan SPH periode l sebesar 29.847 SPH, dan terdiri dari Badan NonUMKM sebanyak 4.335 SPH, Badan UMKM sebanyak 868 SPH, Orang Pribadi NonUMKM sebanyak 21.823 SPH, da Orang Pribadi UMKM sebanyak 2.821 SPH.
Sedangkan penerimaan SPH periode ll sebesar 11.175 SPH, yang terdiri Badan NonUMKM sebanyak 1.105 SPH, Badan UMKM sebanyak 1.479 SPH, dan orang pribadi NonUMKM sebanyak 4.506 SPH, serta orang pribadi UMKM sebanyak 4.079 SPH.
Penerimaan SPH periode III, kata Ardhie sebesar 16.983 SPH, dengan rincian Badan NonUMKM sebanyak 1.570 SPH, Badan UMKM 2.253 SPH, orang pribadi NonUMKM sebanyak 6.384 SPH, dab orang pribadi UMKM sebanyak 6.776 SPH.
Sementara itu rincian deklarasi harta, total mencapai Rp387.375,30 miliar, dengan pembagian dana repatriasi Rp13.183.39 miliar, deklarasi luar negeri Rp89.898.10 miliar dan deklarasi dalam negeri Rp284.293,82 miliar.
Ardhie mengapresiasi meningkatnya jumlah UMKM mengikuti tahap III, dan merupakan kabar baik, sebab kesadaran para pelaku UMKM ini bisa memperkuat perekonomian nasional.
"Secara nilai pelaku UMKM dalam mengikuti program amnesti pajak III memang masih kalah dibanding dengan industri, namun secara kesadaran dan kuantitas jumlahnya sudah cukup bagus, dan menunjukkan keseriusan para pelaku UMKM dalam berbangsa dan bernegara," katanya.
Sebelumnya, sejak awal Dirjen Pajak di wilayah Jatim fokus membidik pelaku UMKM, karena pada periode pertama perolehan peserta amnesti pajak untuk UMKM masih sekitar Rp50 miliar, dari total 2.800 UMKM.(*)