Surabaya, (Antara Jatim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I melepaskan penahanan (gijzeling) dua orang wajib pajak (wp) yang menunggak pajak, setelah keduanya melunasi dan mengikuti program amnesti pajak di wilayah setempat.
Kepala DJP Jatim I Estu Budiarto di Surabaya, Rabu mengatakan kedua wp berinisial LHSP/ LHW dan YS itu hanya ditahan sehari, kemudian diminta membayar total pokok dari tunggakan pajak melalui program amnesti pajak.
"Kedua wp itu ditahan sehari karena tidak melunasi pajak, namun setelah mereka melunasi dan tunggakan sudah langsung dibayarkan, mereka kami lepas," kata Estu.
Sebelumnya, kata Estu, pihaknya bekerja sama dengan Polda Jatim melakukan gijzeling kepada dua wp yang memiliki tunggakan total sekitar Rp 9,713 miliar.
Secara rinci, Estu menyebutkan, wp atas nama LHSP memiliki tunggakan pajak Rp5.400.753.631,00, namun tidak mau melunasi sehingga dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Porong berdasarkan Surat Izin penyanderaan Nomor SR-536/MK.03/2016 tanggal 30 Juni 2016.
"LHSP kami tahan pada Kamis (1/12), kemudian pada Jumat (2/12) dibebaskan lantaran langsung membayar tebusan pajak. LHSP merupakan penanggung tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo," katanya.
Sedangkan YS merupakan penanggung tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Simokerto dengan nominal tunggakan pajak sebesar Rp4.313.429.525,00, dan juga dititipkan sehari kemudian dibebaskan karena melunasi.
"Upaya ini kami lakukan sebagai bukti ketegasan, dan bukti bahwa wp sebenarnya memiliki dana hanya saja tingkat kepatuhannya masih rendah sehingga harus ditahan dulu baru bayar," ujar Estu.
Estu mengatakan, penyanderaan atau gijzeling merupakan upaya terakhir dilakukan pihak perpajakan dalam penagihan aktif, setelah dilakukan tindakan persuasif dan aktif yakni penyampaian Surat Tugas (ST), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) bahkan sampai Pencegahan.
"Oleh karena itu, kami imbau bagi wp yang masih mempunyai tunggakan untuk segera membayar dengan memanfaatkan program amnesti pajak," katanya.
Sementara itu, Estu menyebutkan selama tahun 2016 pihaknya sudah melakukan gijzeling sebanyak enam kali, yakni tiga untuk wp dibawah Kanwil DJP Jatim I, tiga lainnya wp Kanwil DJP lainnya yang keberadaannya di wilayah setempat.(*)
Dua Penunggak Pajak Dilepaskan Setelah Ikuti Amnesti Pajak
Rabu, 21 Desember 2016 19:56 WIB
selama tahun 2016 pihaknya sudah melakukan gijzeling sebanyak enam kali, yakni tiga untuk wp dibawah Kanwil DJP Jatim I, tiga lainnya wp Kanwil DJP lainnya yang keberadaannya di wilayah setempat