Surabaya (Antara Jatim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I kembali
melakukan "gijzeling" atau penyanderaan terhadap seorang wajib pajak
yang menunggak kewajibannya membayar pajak di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Surabaya Mulyorejo.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto di Surabaya, Selasa
mengatakan gijzeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan pihak pajak
untuk melakukan kegiatan penagihan, setelah sebelumnya dilakukan
tindakan persuasif dan tindakan aktif berupa penyampaian Surat Teguran
(ST), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) serta
pencegahan.
"Upaya ini kami lakukan sesuai UU No19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU No 19 Tahun 2000.
Dan penyanderaan ini kami lakukan dalam rangka menertibkan para wajib
pajak," katanya.
Estu mengatakan, wajib pajak yang disandera adalah berinisial KM
dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo
dengan tunggakan pajak sebesar Rp13 miliar lebih.
"Tersangka KM kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I
Porong berdasarkan Surat Izin penyanderaan Nomor SR 534/MK.03/2016
tanggal 30 Juni 2016," katanya.
Dikatakannya, dengan upaya penyanderaan ini pihaknya akan
memperbanyak pemeriksaan, dan akan melepaskan tersangka apabila melunasi
pajak tersebut.
"Selama ini, wajib pajak yang disandera belum ada yang sampai
menginap di lapas. Biasanya keluarga penunggak pajak melunasi tunggakan
pajak termasuk sanksi sebelum tengah malam," katanya.
Oleh karena itu, Estu mengimbau agar penunggak pajak mengikuti amnesti pajak�agar dibebaskan dari sanksi perpajakan.
"Kalau bisa ikut�amnesti pajak, sanksi-sanksi akan dihapuskan
sesuai aturan yang berlaku, dan penunggak pajak hanya perlu melunasi
utang pokok pajaknya saja, denda maupun sanksi akan dihapuskan,"
katanya.
Sebelumnya, Kanwil DJP Jatim I juga telah melepaskan dua orang
wajib pajak yang awalnya menunggak pajak, kemudian keduanya melunasi dan
mengikuti program amnesti pajak, sehingga dilepaskan.
Kedua wajib pajak itu berinisial LHSP/ LHW dan YS yang hanya
ditahan sehari, kemudian diminta membayar total pokok dari tunggakan
pajak melalui program amnesti pajak.(*)
DJP Jatim I Kembali "Gijeling" Penunggak Pajak
Selasa, 21 Maret 2017 20:10 WIB
Gijzeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan pihak pajak untuk melakukan kegiatan penagihan, setelah sebelumnya dilakukan tindakan persuasif dan tindakan aktif berupa penyampaian Surat Teguran (ST), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) serta pencegahan.