Surabaya (Antara Jatim) - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I Jatim diperpanjang masanya hingga 21 April 2017, dari batas waktu awal 31 Maret 2017.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan DJP I Jatim Ardhie Permadi di Surabaya, Rabu mengatakan perpanjangan itu karena batas akhir pelaporan SPT bersamaan dengan batas pelaporan program amnesti pajak ke III.
"Ini kebijakan pusat, dan kami memperpanjang penyampaian SPT sampai dengan 21 April 2017," kata Ardhie, menjelaskan.
Ardhie menjelaskan, meski diundur namun pembayaran pajak terutang tetap dilakukan pada tanggal 31 Maret 2017, hanya administrasinya saja yang diundurkan, dan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan tanggal 31 Maret 2017.
Alasan lain, kata Ardhie, karena pelaporan SPT badan adalah tanggal 30 April 2017, sehingga dengan waktu perpanjangan bisa fokus di SPT Badan.
"Selain itu juga karena persoalan teknis dari perangkat informasi teknologi kami, yakni salah satunya sistem e-filingnya sempat terganggu lantaran ratusan ribu wajib pajak mengakses dalam waktu bersamaan," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang masuk pengguna e-filing sampai Senin (27/3) mencapai 4,9 juta wajib pajak, dan Rabu (29/3) pagi sudah 5,9 wajib pajak.
"Artinya dalam dua hari ada satu juta yang lapor SPT pakai e-filing, dan per harinya berarti 500 ribu. Walau pun sudah punya kapasitas besar, karena padat jadi tetap saja terganggu," katanya.
Ardhie mengaku perpanjangan juga untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak perorangan yang ingin ikut amnesti pajak agar fokus pada program tersebut.
Sementara itu, total SPT PPh yang masuk dari 1Januari 2017 sampai 28 Maret 2017 sudah mencapai 176 ribu lembar yang terdiri dari SPT PPh OP sebanyak 171 ribu dan SPT PPH badan sebesar 5.000 lembar.
"Kami perkirakan dalam tiga hari ke depan akan masuk lagi 45.000 lembar SPT," katanya.(*)